Kamis, 03 November 2011

Indonesia Gagal Mensejahterakan Rakyatnya

Indonesia Gagal Mensejahterakan Rakyatnya
Zul | Kontributor | Selasa, 25 Oktober 2011 
 Link: http://www.theglobejournal.com/kategori/lingkungan/indonesia-gagal-mensejahterakan-rakyatnya.php
Banda Aceh - Direktur WALHI Aceh T. Muhammad Zulfikar menyorot bahwa Indonesia dengan berbagai kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, ternyata tidak berhasil mensejahterakan rakyatnya. Aneh, Sumberdaya Alam berlimpah, tapi rakyatnya miskin. Ada apa dengan Indonesia? tanya Direktur WALHI Aceh tersebut dalam acara Environmental Assesment For NGO Network (Workshop Jejaring LSM Untuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis/KLHS), Selasa (25/10).

"Jelas ironi sekali, sudah 65 tahun merdeka, tapi harapan proklamasi sampai sekarang masih menjadi mimpi besar semata,"gugat T. Muhammad Zulfikar kembali.

Kegiatan yang melibatkan peserta dari seluruh Indonesia ini dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri RI, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di Hotel Ciputra, Jakarta. Tak kurang 84 lembaga/ stakeholders, terdiri dari Kemendagri, Kemen LH, dan utusan NGO/LSM dari berbagai daerah di Indonesia. Khusus dari Aceh diikuti oleh WALHI Aceh.

Pembukaan dilakukan oleh Ditjen Bina Bangda diwakili oleh Diah Indrajati dan Perwakilan DANIDA Denmark.
Workshop dimulai dengan mendengarkan berbagai presentasi, diantaranya Pengantar KLHS oleh Tim Kemendagri, presentasi penerapan KLHS untuk RTRW Provinsi Sulawesi Utara, serta presentasi pengalaman dan pembelajaran implementasi KLHS, termasuk mengkaji sejauh mana ruang lingkup, pelibatan pemangku kepentingan, serta perumusan mitigasi dan alternatif dan melihat sejauh mana keberhasilan dan berbagai kegagalan dalam pelaksanaan pembangunan selama ini. 

Berbagai pandangan dan masukan juga berkembang dalam workhop tersebut.  Misalnya saja Norman Jiwan, dari Sawit Watch, yang mempertanyakan data-data yang disampaikan oleh Pemerintah selama ini sangat tidak jelas dan masih kurang transparan.

Sementara itu, Diah Indrajati, dari Tim Kementerian Dalam Negeri menyampaikan bahwa pendokumentasian pembelajaran dari suatu usaha baru merupakan bagian penting dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan suatu usaha dalam jangka panjang. Ditjen Bangda Kemendagri juga melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kapasitasnya untuk memfasilitasi penerapan KLHS oleh pemerintah daerah, terutama pemerintah provinsi. 

Pelaksanaan berbagai kegiatan tersebut mengacu pada pasal-pasal tentang KLHS pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal 15 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS dan melaksanakan rekomendasi KLHS dalam penyusunan atau evaluasi berbagai kebijakan, antara lain; Rencana Tata Ruag Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan berbagai Kebijakan, Rencana dan Program yang berpotensi menimbulkan dampak dan risiko lingkungan hidup. 

Jadi diharapkan dengan adanya KLHS diharapkan dapat dijadikan instrumen untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelajutan di integrasikan ke dalam dokumen penataan ruang dan pembangunan daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar