Selasa, 29 November 2011

Gubernur Irwandi Digugat ke PTUN dalam Kasus Rawa Tripa

Gubernur Irwandi Digugat ke PTUN dalam Kasus Rawa Tripa

Link:http://atjehpost.com/nanggroe/hukum/9232-koalisi-penyeelamatan-rawa-tripa-gugat-gubernur-aceh.html
Wednesday, 23 November 2011 17:45
Written by Taufan Mustafa
Ilustrasi Kawasan Rawa Tripa | foto: paneco
BANDA ACEH – Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa dan Forum Tataruang Sumatera menggugat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Banda Aceh, Rabu (23/11).
Dalam gugatan itu, Tim Koalisi diwakili Walhi Aceh. Gugatan tersebut, kata Direktur Walhi Aceh TM Zulfikar, dilayangkan terkait surat izin Gubernur Aceh nomor 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang izin usaha perkebunan budidaya kepada PT Kalista Alam.
Tempat usaha itu, kata Zulfikar, berada di Desa Pulo Kruet, Darul Makmur, Nagan Raya, dengan luas areal sekitar 1.605 hektare. Areal ini, kata Zulfikar, berada di kawasan hutan gambut Rawa Tripa.
"Dalam kenyataan areal tersebut masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Sedangkan KEL sendiri telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional," kata Zulfikar kepada The Atjeh Post.
Gugatan itu, kata Zulfikar, juga dikarenakan sebelumnya Tim Koalisi sudah melakukan somasi kepada Gubernur Aceh terkait izin itu tapi diabaikan.
Sejak awal, kata Zulfikar, Tim Koalisi telah membuat kajian tentang dampak negatif bagi lingkungan yang akan ditimbulkan oleh perusahaan tersebut. "Gubernur juga tidak mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengantisipasi dampak kerusakan lingkungan hidup dengan tidak melakukan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum menerbitkan izin," kata Zulfikar.
Dalam gugatan itu, kata Zulfikar, Tim Koalisi didampingi tiga pengacara yaitu Syafruddin, Jehalim Bangun, dan Nurul Ikhsan. "Walhi Aceh mengajukan gugatan ini dengan mekanisme legal standing. Ini merupakan hak sekaligus kepentingan penggugat sebagai organisasi lingkungan hidup," kata Zulfikar.
Walhi, kata dia, meminta hakim PTUN menangguhkan pelaksanaan surat izin Gubernur Aceh tersebut. "Kita berharap kasus ini ditanggapi serius. Karena melihat kondisi rawa sangat memprihatinkan," ujar Zulfikar.
Sementara itu, M Mahdi, Panitera Muda di PTUN Banda Aceh mengatakan, berkas tersebut telah diterima. "Berkas itu sedang diproses. Untuk sidang masih lama," kata Mahdi kepada The Atjeh Post, Rabu (23/11). Berkas gugatan terhadap Gubernur Aceh itu terregistrasi dengan nomor 19/6/2011/PTUN-BNA.[]
<p>Your browser does not support iframes.</p>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar