Aceh Bisnis Rabu, 21 Des 2011 07:40 WIB
MedanBisnis – Banda Aceh. Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, diminta segera mencabut izin usaha perkebunan budidaya PT Kalista Alam, tanpa menunggu keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.
Juru Bicara Partai Aceh, Jufri Hasanuddin, menyesalkan kebijakan Pemerintah Aceh dalam melakukan kegiatan-kegiatan yang kontradiktif seperti penerbitan izin pembukaan lahan perkebunan sawit kepada PT Kalista Alam di hutan lindung gambut Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya.Padahal, sebelumnya Gubernur Aceh telah melakukan moratorium logging dan program Aceh Green yang tujuannya menyelamatkan sumber daya alam Aceh untuk kesejahteraan rakyat.
“Pemberian izin usaha perkebunan budi daya tersebut jelas melanggar Undang-Undang Pemerintah Aceh pasal 148, 149 dan 150, serta Inpres Nomor 10 Tahun 2011. Hal ini jelas lari dari komitmen Pemerintah Aceh yang bercita-cita mewujudkan Aceh Green dalam rangka menciptakan lingkungan yang asri dan hijau,” kata Jufri pada rapat paripurna DPRA tentang pendapat akhir fraksi terhadap laporan Gubernur Aceh tentang perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2010, Senin (19/12).
Selain itu, pihak kepolisian diminta sesegera mungkin mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam proses pemberian izin kepada PT Kalista Alam, apalagi kenyataannya laporan atau pengaduan masyarakat juga sudah pernah disampaikan ke Mabes Polri.
Selain menyorot tajam kondisi hutan gambut Rawa Tripa, Fraksi Partai Aceh dan Fraksi PPP-PKS juga memberikan tanggapan terkait pemberian berbagai izin kuasa pertambangan.
Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, apa yang disampaikan Fraksi PPP-PKS sejalan dengan realita di lapangan, bahwa benar ada aktivitas penambangan berbagai mineral yang terkandung dalam sumber daya alam Aceh.
“Selama ini dilakukan tanpa adanya pengendalian dan pengawasan yang memadai dari pemerintah. Padahal setiap kegiatan mulai dari eksplorasi dan eksploitasi tambang diwajibkan melalui proses berdasarkan tahapan-tahapan dan studi Amdal,” kata Eksekutif Daerah Walhi Aceh, Teuku Muhammad Zulfikar.
Walhi seprinsip dengan Fraksi PPP-PKS, bahwa saat ini sudah ada sekitar 120 jenis izin tambang yang justru akan menambah dan memperparah kerusakan lingkungan di Aceh.
Secara nyata Fraksi Partai Aceh juga memberikan gambaran bahwa pemberian izin kuasa pertambangan kepada pemilik modal atau pihak swasta yang mengancam sejumlah kawasan hutan lindung akibat eksploitasi hasil pertambangan, seperti yang dilakukan PT Lhoong Setia Mining di Kecamatan Lhoong, dan PT Pinang Sejati Utama di Manggamat.
“Untuk itu kepada Pemerintah Aceh agar segera mengevaluasi seluruh izin kuasa pertambangan yang ada serta membatalkan izin kuasa pertambangan tersebut, sampai disahkannya qanun tentang pengelolaan pertambangan umum,” tegas Zulfkar. ( dedi irawan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar