Perihal Izin Kelapa Sawit di Rawa Tripa, Irwandi Bersalah
Banda Aceh — Pendapat akhir Fraksi Partai Aceh (PA) terhadap Laporan Gubernur Tentang Perhitungan APBA 2010 pada Masa Persidangan III Paripurna VII 2011 memberi penilaian terhadap kinerja Pemerintahan Aceh dibawah kepemimpinan Irwandi Yusuf adalah sangat buruk.
Salah satu sudah pandang Fraksi Partai Aceh (PA) yang dibacakan oleh Jufri Hasanuddin sangat menyesali kebijakan Pemerintah Aceh. Disatu sisi melakukan moratorium logging dan program Aceh Green tapi disisi lain menerbitkan izin pembukaan lahan perkebunan sawit kepada PT. Kalista Alam di hutan lindung gambut Rawa Tripa, Gampong Pulot Kruet Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Menurut Fraksi PA, pemberian izin usaha perkebunan budi daya kepada PT. Kalista Alam dengan izin Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf nomor 525/BP2T/5322/2011 merupakan pelanggaran yang nyata terhadap Undang-Undang yang berlaku di NKRI.
"Secara tegas pemberian izin ini telah melanggar pasal 148, 149 dan 150 UU PA serta melanggar Inpres No.10 tahun 2011," kata Jufri, Senin (19/12) Di Kantor DPRA Aceh.
Padahal Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh melalui surat nomor 525/7-031-VII tertanggal 26 Oktober 2010 tentang pertimbangan teknis izin usaha perkebunan budidaya (IUB-P) PT. Kalista Alam secara jelas menyatakan bahwa areal yang diberikan izin tersebut seluas 1.981 Hektar berada dalam kawasan ekosistem leuser yang seharusnya dilindungi oleh Pemerintah Aceh.
Selain mendesak Gubernur Aceh untuk mencabut izin tersebut, Fraksi Partai Aceh meminta kepolisian untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam proses pemberian izin kepada PT. Kalista Alam.
Jufri melanjutkan Fraksi Partai Aceh tidak bisa menerima kebijakan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf yang inkonsisten dalam hal mengawal hutan dan lingkungan yang menjadi sumber penghidupan dan kelangsungan hidup.
Kemudian Fraksi PPP dan PKS juga berpendapat yang sama. Fraksi PPP dan PKS meminta agar Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf untuk melakukan upaya pengendalian, penertiban dan pengawasan terhadap kegiatan pengunaan hutan gambut rawa tripa.
Sebagaimana yang dipaparkan Anwar Idris, Inpres No 10 Tahun 2011 tentang penundaan pemberian izin baru bagi penggunaan hutan rawa gambut. Hal ini seharusnya merupakan salah satu komitmen pemerintah untuk mewujudkan Aceh Green dalam rangka menyelamatkan lingkungan.[003]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar