Kamis, 22 Desember 2011

Mabes Perintahkan Polda Aceh Usut Kasus Rawa Tripa

Mabes Perintahkan Polda Aceh Usut Kasus Rawa Tripa
Link:http://sindikasi.inilah.com/read/detail/1809647/mabes-perintahkan-polda-aceh-usut-kasus-rawa-tripa
Headline
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf - Foto : Ist
Oleh: Harian Aceh
Sindikasi - Selasa, 20 Desember 2011 | 07:10 WIB
INILAH.COM, Banda Aceh - Mabes Polri memerintahkan Polda Aceh mengusut kasus penerbitan izin perkebunan di kawasan hutan rawa gambut Tripa di Nagan Raya dengan terlapor Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Perintah itu disampaikan melalui surat No.B/1432/Ops/XI/2011/Bareskrim.
Dalam surat Kapolri melalui Dirreskrimsus yang dikirim ke Polda Aceh November 2011 menyebutkan, berdasarkan rujukan laporan polisi Nomor LP/748/XI/2011/ Bareskrim Tanggal 23 November 2011 atas nama pelapor Kepala Desa Sumber Bhakti, Ibduh tentang tindak pidana izin perkebunan kepada PT Kalista Alam di lokasi ekosistem Lauser (BPKEL).
Pelanggaran itu sebagaimana dimaksud pasal 73 UU tentang penataan ruang dan atau pasal 424 KUHPidana dan Pasal 69 serta pasal 71 jo 72 jo pasal 74 UU No26 tahun 2008 tentang penataan ruang yang diduga dilakukan terlapor Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh) dan kawan-kawan.
Sehubungan dengan rujukan di atas, mengingat objek perkara atau TKP dan para pihak terkait berdomisili di Aceh, pasal yang disangkakan dikaitkan dengan bukti-bukti yang ada sudah memenuhi unsur dan perlu pendalaman.
Kapolda Aceh Iskandar Hasan melalui Kabid Humas AKBP Gustav Leo yang dikonfirmasi terkait surat perintah tersebut mengatakan belum mengetahuinya.
“Sepertinya belum ada surat perintah dari Mabes Polri terkait hal itu,” kata Gustav Leo, Senin (19/12).
Dia mengatakan, kalaupun pihaknya sudah menerima tapi untuk pemeriksaan Irwandi Yususf juga harus meminta izin terlebih dahulu ke presiden.
“Pejabat negara dapat diperiksa setelah turun izin dari presiden,” jela Gustav.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dilaporkan oleh Tim Advokasi Masyarakat Peduli Tripa ke Mabes Polri terkait penerbitan Izin Budi Daya Perkebunan seluas 1.605 hektare, yang berada di dalam kawasan ekosistem Leuser, Nagan Raya, Aceh. Laporan itu didaftarkan Rabu 23 November 2011.
Menurut pihak peduli tripa, kebijakan Irwandi Yusuf mengeluarkan izin itu melawan hukum yakni Instruksi Presiden No’10/2011 tentang Penundaan Izin Baru di Kawasan Gambut. Pasalnya, izin konsesi kelapa sawit yang diterbitkan, lokasinya berada di dalam daerah rawa Tripa.
Penerbitan izin tersebut juga bertentangan dengan PP No 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional. Berdasarkan PP tersebut, kawasan ekosistem Leuser telah ditetapkan sebagai kawasan lindung dan berstatus sebagai kawasan strategis nasional.
Bersamaan dengan laporan ke Mabes Polri itu, di Banda Aceh melalui Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) juga mendaftarkan gugatan perdata terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke PTUN Banda Aceh.
Pendaftaran gugatan perdata itu dihadiri Direktur Eksekutif Walhi Aceh, T M Zulfikar bersama kuasa hukum Walhi Aceh, Syafruddin SH serta beberapa anggota Tim Koalisi Penyelamat Rawa Tripa (TKPRT) dan Forum Tataruang Sumatera (For Trust).
“Dalam perkara ini Walhi bertindak mewakili TKPRT dan For Trust. Materi gugatan kami, terkait surat izin Gubernur Aceh No.525/BP2T/5322/2011, tanggal 25 Agustus 2011 tentang izin usaha perkebunan budidaya kepada PT Kalista Alam di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Aceh, seluas 1.605 Ha,” kata T M Zulfikar.
Menurut Zulfikar, kebijakan Gubernur Aceh mengeluarkan surat izin perkebunan di kawasan hutan rawa gambut terhadap PT Kalista Alam merupakan kebijakan melawan hukum. Karena lahan itu berada dalam Kawasan Ekosistem Lauser (KEL) Aceh.
KEL, kata Zulfikar, telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional.
“Nah, dalam surat izin Gubernur Aceh itu disebutkan lahan seluas 1.605 Ha itu tidak dalam KEL. Dari fakta ini sudah menyalahi hukum,” sebut Zulfikar.
Kebijakan Gubernur Aceh itu, tambah Zulfikar, berdampak negatif bagi lingkungan hidup yang ditimbulkan dari pembukaan lahan gambut rawa Tripa. Diantaranya, hilangnya habitat satwa yang dilindungi, misalnya, Orangutan Sumatera (Pongo abelii), Ikan Lele dan jenis ikan lainnya dalam kawasan rawa Tripa. [mor]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar