Kamis, 22 Desember 2011

Kasus Rawa Tripa, Polda Aceh Diminta Gelar Perkara

Kasus Rawa Tripa, Polda Aceh Diminta Gelar Perkara
Sumber:http://sindikasi.inilah.com/read/detail/1810060/kasus-rawa-tripa-polda-aceh-diminta-gelar-perkara
Headline
inilah.com/Agus Priatna
Oleh: Harian Aceh
Sindikasi - Rabu, 21 Desember 2011 | 02:20 WIB
INILAH.COM, Banda Aceh - Mabes Polri meminta Polda Aceh segera melakukan gelar perkara untuk mengetahui delik kasus dalam pemberian izin perkebunan di lahan gambut rawa Tripa dengan terlapor Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Polda juga diminta melaporkan perkembangan penanganan kasus itu ke Bareskrim Mabes Polri.

Hal tersebut tertuang dalam surat pelimpahan penangan kasus itu dari Mabes Polri ke Polda Aceh No.B/4472/Ops/XI/2011/Bareskrim. Dalam surat tertanggal 25 November 2011 itu, pihak Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Drs Acmad Hidayat menyatakan agar Polda Aceh melaksanakan gelar perkara intern.

Gelar perkara dimaksudkan untuk menentukan apakah kasus yang dilaporkan lembaga peduli rawa Tripa dengan terlapor Irwandi Yusuf dan kawan-kawan itu masuk dalam delik pidana atau bukan. Untuk pelaksanaan gelar perkara tersebut, Mabes Polri juga mengirimkan sejumlah dokumen atau barang bukti ke Polda Aceh.

Di antaranya, foto copy Surat Izin Gubernur atas lahan tersebut, surat keputusan Bupati Nagan Raya yang juga berkaitan dengan lahan ini, serta beberapa surat lainnya. Dalam surat pelimpahan juga disebutkan agar Polda Aceh melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolda Aceh Irjen Pol Iskandar Hasan yang kembali dikonfirmasiterkait pelimpahan penyelidikan kasus rawa Tripa dari Mabes Polri ke Polda Aceh, Selasa (20/12), menyatakan belum begitu mengetahuinya.
Dia hanya mengatakan semua laporan yang masuk ke Polda Aceh tetap ditindaklanjuti, termasuk jika ada pelimpahan dari Mabes Polri.

“Saya belum mengetahui secara rinci, nanti saya akan tanyakan dulu ke bagian penyidik. Kalau nanti sudah mendapat keterangan, akan saya beritahukan,” kata Kapolda Aceh kepada Harian Aceh.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dilaporkan oleh Tim Advokasi Masyarakat Peduli Tripa ke Mabes Polri terkait penerbitan Izin Budi Daya Perkebunan seluas 1.605 hektare, yang berada di dalam kawasan ekosistem Leuser, Nagan Raya, Aceh. Laporan itu didaftarkan Rabu 23 November 2011.

Menurut pihak peduli tripa, kebijakan Irwandi Yusuf mengeluarkan izin itu melawan hukum yakni Instruksi Presiden No’10/2011 tentang Penundaan Izin Baru di Kawasan Gambut. Pasalnya, izin konsesi kelapa sawit yang diterbitkan, lokasinya berada di dalam daerah rawa Tripa.

Penerbitan izin tersebut juga bertentangan dengan PP No 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional. Berdasarkan PP tersebut, kawasan ekosistem Leuser telah ditetapkan sebagai kawasan lindung dan berstatus sebagai kawasan strategis nasional.

Belakangan Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Aceh melalui surat No.B/4432/Ops/XI/2011/Bareskrim. Pelimpahan itu mengingat objek perkara atau TKP dan para pihak terkait berdomisili di Aceh. [lal]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar