MedanBisnis – Aceh Besar. Masyarakat Kemukiman Lampanah, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, secara tegas menolak pengambilan pasir besi di sepanjang garis pantai dan laut di kawasan Aceh Besar.
Penolakan tersebut terlampir dalam surat pernyataan penolakan masyarakat Mukim Lampanah terhadap rencana eksplorasi dan eksploitasi pasir besi di pesisir dan laut.Surat disusun masyarakat Lampanah setelah menanggapi dengan sangat serius dan saksama pengumuman Komisi Penilai Amdal Aceh No 13/XI/AMDAL/2011 tertanggal 15 November 2011 tentang Rencana Studi AMDAL Penambangan Pasir Besi di Desa Lampanah, Kecamatan Seulimum Aceh Besar, oleh PT Bina Meukuta Alam.
Surat pernyataan penolakan ditandatangani pimpinan dan tokoh adat mewakili masyarakat Lampanah, yakni Imum Mukim Lampanah Idham Ahmadi, Keuchik Lampanah Muslim BA, Keuchik Beurunut Junaidi, Keuchik Ujong Keupula Zubir Idris, Keuchik Leungah Samsuar, Keuchik Ujong Mesjid Khairul Amri, Panglima Laot Lampanah Pawang Zarkasyi, dan Panglima Laot Leungah Pawang Sanusi.
Surat atas nama masyarakat Mukim Lampanah ditujukan kepada Komisi Penilai AMDAL Aceh, Banda Aceh, dan ditembuskan kepada sekitar 22 lembaga, baik pemerintah pusat/daerah, akademisi maupun LSM.
“Isi surat penolakan ini, dikarenakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pasir besi tersebut akan menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti menimbulkan abrasi, mempersempit dan menghilangkan mata pencaharian masyarakat nelayan,” kata Keuchik Leungah, Samsuar, mewakili seluruh keuchik Kemukiman Lampanah, Selasa (6/12) di Aceh Besar.
Selain itu, pengambilan pasir juga dapat mengancam terumbu karang dan ekosistem laut, serta akan menimbulkan potensi konflik sosial, perubahan bentang dasar laut (batimetri) dan gangguan lainnya.
“Sehingga masyarakat Mukim Lampanah menolak memberikan izin ke siapa saja yang ingin mengambil pasir besi di sepanjang garis pantai dan laut yang berlokasi di Kemukiman Lampanah-Leungah, Kecamatan Seulimuem,” tegasnya. ( dedi irawan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar