Hal itu disampaikan Nasir Djamil, politisi asal Aceh ini, saat GeRAK Indonesia menyampaikan tembusan atas laporan pidana ke Bareskrim Mabes Polri.
Nasir juga menyatakan, kasus ini akan menjadi perhatian khusus Komisi III, dan akan dikoordinasikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan Kapolri pada awal Desember mendatang.
Kemarin, Tim Advokasi Masyarakat Peduli Tripa melaporkan penerbitan izin perkebunan kelapa sawit seluas 1.600 hektare di areal rawa gambut Tripa di dalam kawasan ekosistem Leuser. Izin tersebut diberikan kepada PT Kalista Alam yang beralamat di Medan, Sumatera Utara.
Akhirudin Mahjuddin dari GeRAK Indonesia mengatakan laporan Tim telah diterima penyidik di Bareskrim Mabes Polri dengan bukti laporan Nomor TBL/454/XI/2011, tanggal 23 November 2011. "GeRAK Indonesia secara khusus juga akan terus memantau atas perkembangan kasus ini di Mabes Polri," ujar Akhirudin kepada The Atjeh Post, Kamis (24/11).
Penerbitan izin tersebut, kata Akhiruddin, patut diduga sarat dengan kepentingan ekonomi sesaat. "Ini dapat dilihat bahwa penandatangan izin oleh Gubernur Aceh pada saat hari terakhir kerja menjelang libur lebaran yakni tanggal 25 Agustus 2011," ujar Akhirudin.
Selain itu, kata dia, juga terdapat kejanggalan tanggal surat hanya ditulis tangan biasa. "Diduga kuat telah terjadi upaya KKN pada penerbitan izin tersebut."
GeRAK Indonesia, kata Akhirudin, mendesak Bareskrim Mabes Polri melakukan upaya penindakan, dengan segera memanggil dan memeriksa Gubernur Aceh atas penerbitan izin itu. "Yang secara nyata juga mengangkangi kebijakan Presiden dalam hal penundaan pemberian izin baru di kawasan gambut seperti ditegaskan dalam Inpres Nomor 10/2011."[]
| Artikel Terkait : |
|---|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar