Kamis, 22 Desember 2011

Walhi Aceh: PT PIM Bisa Digugat

Sumber:http://www.rakyataceh.com/index.php?open=view&newsid=24711&tit=Berita%20Utama%20-%20Walhi%20Aceh:%20PT%20PIM%20Bisa%20Digugat

BANDA ACEH- Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Aceh, TM Zulfikar mengatakan korban keracunan PT PIM di Lhokseumawe, Aceh Utara, berhak menggugat perusahan itu, dikarenakan lalai.
Pasalnya, kebocoran itu, bukan hanya sekali ini, saja. Dan korbannya juga tidak satu atau dua orang, melainkan belasan dan hitungan puluhan. “Cuma, apakah warga sekitar atau korbannya, mau melaporkan ke polisi atau menggugatnya. Mana tahu, sudah dikasih ‘susu’ atau biaya pengobatan atau ganti rugi. Akibatnya, korban pun kemudian diam dan tidak jadi lapor,” kata TM Zulfikar, kepada koran ini, Rabu (21/12) di Banda Aceh.

Ia mengungkapkan gugatan pun, bisa versi class action atau langsung melaporkan ke kepolisian. Apalagi pihak perusahaan ini, disebutkannya, telah melakukan pembohongan publik. Dimana humas PT PIM, pernah memberikan statement ke media, kalau awal November tidak akan lagi ada kebocoran, karena mereka sudah memasangkan alat yang dipesan dari Jepang.

Apa lacur, kata Zulfikar, janji perusahaan hanya tinggal janji dan bocornya salah satu katup pipa, kembali memakan korban. Menurutnya, dalam undang-undang Lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009, ada mencantumkan bahwa masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup diperbolehkan menggugat. (ian)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar