Kamis, 22 Desember 2011

Gubernur Siap Cabut Izin Perambahan Rawa Tripa

Gubernur Siap Cabut Izin Perambahan Rawa Tripa
Sumber:http://sindikasi.inilah.com/read/detail/1810062/gubernur-siap-cabut-izin-perambahan-rawa-tripa
Headline
Oleh: Harian Aceh
Sindikasi - Rabu, 21 Desember 2011 | 03:20 WIB
INILAH.COM, Banda Aceh - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf siap mencabut izin budi daya perkebunan seluas 1605 hektar milik PT Kalista Alam di kawasan Rawa Tripa, Nagan Raya, jika terbukti bermasalah. Kasus itu kini sedang ditangani PTUN Aceh dan Mabes Polri.

“Jika putusan hukum menyatakan hal tersebut salah, gubernur akan mencabut izin perambahan hutan tersebut. Saat ini, operasional PT Kalista Alam di kawasan Rawa Tripa juga sudah kami minta menghentikan sementara hingga kasus ini selesai,” kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Setda Aceh Muhammad Yahya, Selasa(20/12).

Jika merujuk pada peraturan yang ada, kata dia, Izin Hak Guna
Usaha (HGU) yang dikeluarkan untuk PT Kalista Alam telah sesuai
prosedur.
“Sebelum izin tersebut diterbitkan pada 25 Agustus 2011, tim gabungan yang terdiri perwakilan BP2T Setda Aceh, Dinas Kehutanan, serta pihak Badan Pengelolaan Ekosistem Leuser (BPKEL) telah terlebih dahulu turun ke lapangan,” katanya.

Saat itu, lanjut dia, pihaknya meminta BPKEL untuk menjelaskan batas-batas Ekosistem Leuser dan tanah yang memiliki HGU. “Namun, pihak BPKEL tidak mampu menjelaskan hal ini,” katanya.

Atas dasar tersebut, kata dia, akhirnya izin budi daya perkebunan seluas 1605 hektar diterbitkan kepada PT Kalista Alam.
”Apalagi HGU PT Kalista Alam berbatasan dengan HGU lama milik PT Agra Para Citra. Hal ini salah satu alasan mengapa HGU PT Kalista Alam diterbitkan. Menurut kami area tersebut di luar Ekosistem Leuser,” papar Muhammad Yahya didampingi stafnya, Saiful.

Dia menjelaskan, Kalista Alam telah memohon penerbitan izin itu setahun lalu. Kasus itu juga sudah pernah dilaporkan ke Polda Aceh serta gelar perkara yang akhirnya dimenangkan oleh PT Kalista Alam.
”Sekarang kami malah digugat Walhi dan Tim Advokasi Masyarakat Peduli Tripa. Kami masih tunggu putusan akhir, kalau salah ya dicabut,” ujar M Yahya.

Sementara itu, Koordinator Bagian Perizinan Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL) Aceh Bambang Antariksa membantah tudingan pihak BP2T yang mengatakan pihaknya tidak mengetahui batas kawasan Leuser sehingga terbitkan izin budi daya perkebunan PT Kalista Alam di kawasan Rawa Tripa.
”Kami sudah ingatkan Pemerintah Aceh bahwa itu wilayah KEL, tetapi tidak dipertimbangkan,” kata Bambang Antariksa.

Ia mengakui, sebelum dikeluarkannya izin terhadap PT Kalista Alam di kawasan Rawa Tripa, pihak BP2T Setda Aceh memang pernah menyurati pihaknya mengenai Rawan Tripa.
Kemudian surat telaah BPKEL menyimpulkan bahwa area yang diminta izin budi daya perkebunan tersebut merupakan area KEL sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kementerian Kehutanan No.190/KPTS(2)/2001 tentang pengesahan batas KEL di Aceh.

”Jadi, kalau sekarang mereka mengatakan keluarnya izin budi daya
perkebunan PT Kalista Alam di kawasan Rawa Tripa karena BPKEL
tidak tahu batas wilayah, itu salah. Kalau seandainya mereka (BP2T) mempertimbangkan hasil telaah BPKEL, tidak akan jadi begini,” lanjut Bambang. [lal]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar