Kamis, 22 Desember 2011

Walhi Dukung Penolakan Eksploitasi Pasir Besi

Walhi Dukung Penolakan Eksploitasi Pasir Besi

Link:http://antara-aceh.com/walhi-dukung-penolakan-eksploitasi-pasir-besi.html
Banda Aceh, 9/12 (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mendukung penolakan eksploitasi pasir besi di pantai Kemukiman Lampanah, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.
"Penolakan yang disampaikan masyarakat setempat sudah tepat karena akan mengakibatkan abrasi pantai. Kami mendukung penolakan ini," kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh TM Zulfikar di Banda Aceh, Jumat.
Kemukiman Lampanah berjarak sekitar satu jam perjalanan darat arah utara dari Kota Banda Aceh. Selain mengandung pasir besi, kawasan Lampanah memiliki pantai yang indah-indah dan layak dikembangkan menjadi tujuan wisata.
Menurut dia, rencana penambangan pasir besi yang akan dilakukan PT Bina Meukuta Alam dengan 4.000 hektare merupakan ancaman terhadap lingkungan hidup.
Eksploitasi ini akan merusak ekosistem laut dan dampak negatif lainnya. Dan ini dipastikan terjadi kalau eksploitasi tersebut diizinkan pemerintah daerah," papar dia.
Selain itu, kata dia, eksploitasi pasir besi tersebut dipastikan akan merusak tatanan di kawasan wilayah Lampanah. Apalagi penambangan dilakukan secara masif dan menggunakan alat berat.
Ia mengatakan, penggunaan alat berat dan truk-truk pengangkut pasir besi berukuran besar dikhawatirkan juga akan merusak infrastruktur jalan yang selama ini merupakan akses ke Lampanah.
"Imbas lainnya, penduduk pun akan kehilangan wilayah yang selama ini menjadi tempat mereka mencari nafkah. Tentunya akses menuju pantai akan tertutup, terutama kawasan yang menjadi areal penambangan," katanya.
Oleh karena itu, Walhi Aceh mendukung sepenuhnya sikap penolakan yang dikeluarkan masyarakat, tokoh desa dan panglima laot dari lima gampong di Kemukiman Lampanah.
"Sikap masyarakat sudah tepat, mengingat mereka pulalah nanti yang akan terkena dampak negatif pertama kali dari kegiatan penambangan, seperti abrasi pantai," sebut TM Zulfikar.
Ia juga mengimbau masyarakat Kemukiman Lampanah membuat qanun gampong atau "reusam" mengatur pengelolaan sumber daya alam di daerahnya.
Apalagi, kata dia, banyaknya pihak yang ingin mengeksploitasi pasir besi dan mineral lainnya di wilayah tersebut. Jika ini tidak diantisipasi, masyarakat setempat akan merasakan dampak negatifnya.
"Kami juga mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tidak mengeluarkan izin penambangan pasir besi di Kemukiman Lampanah," pungkas TM Zulfikar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar