WALHI Dukung Penolakan Eksploitasi Tambang Lampanah Link:http://www.mediaindonesia.com/read/2011/12/11/282995/126/101/WALHI-Dukung-Penolakan-Eksploitasi-Tambang-Lampanah-
BANDA ACEG--MICOM: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menilai penolakan yang disampaikan oleh masyarakat Kemukiman Lampanah – Leungah Aceh Besar terhadap pengambilan pasir besi di bibir pantai wilayah mereka sudah tepat.
"Alasan penolakan yang dikemukan seperti penambangan pasir bisa menyebabkan abrasi, penyempitan areal mata pencaharian penduduk, rusaknya ekosistem laut dan dampak negatif lainnya merupakan fakta nyata, bukan dibuat-buat," kata Direktur Eksekutif WALHI Aceh T. Muhammad Zulfikar, Minggu (11/12).
Ia menjelaskan rencana penambangan pasir besi yang akan dilakukan oleh PT Bina Meukuta Alam seluas 4000 hektare merupakan rencana maut. Eksploitasi pasir besi sudah bisa dipastikan akan merusak wilayah pesisir apalagi penambangan dilakukan secara massif dan menggunakan alat berat.
Penduduk pun akan kehilangan wilayah yang selama ini telah menjadi tempat mereka mencari nafkah. Tentunya akses menuju pantai akan tertutup di kawasan yang menjadi areal penambangan.
Sebagaimana diketahui secara umum, penambangan pasir besar-besaran akan menggunakan excavator dan truk-truk pengangkut pasir berukuran besar. Pada saat mobilisasi peralatan ini saja telah menimbulkan kerusakan pada infrastruktur jalan di wilayah tersebut. Apalagi nanti ketika perusahaan ini benar-benar mengeruk pasir besi yang berada di pantai.
Zufikar menegaskan WALHI Aceh mendukung sepenuhnya sikap menolak yang dikeluarkan oleh masyarakat, tokoh desa dan panglima laot dari lima gampong tersebut.
"Sikap yang ditunjukan oleh warga merupakan sikap yang sudah tepat mengingat mereka pulalah nanti yang akan terkena dampak negatif pertama kali dari kegiatan penambangan ini," katanya. Misalnya, tambah Zulfikar, abrasi pantai yang terjadi akan menyebabkan gampong mereka menjadi rentan terhadap bencana. Abrasi pantai menyebabkan hilangnya perlindungan alami yaitu tumbuhan pantai yang elindungi gampong sekitar.
WALHI Aceh juga menghimbau masyarakat gampong agar membuat qanun gampong (Reusam) yang mengatur pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) setempat. Hal ini menjadi penting mengingat begitu banyaknya pihak-pihak yang berebut ingin mengeksploitasi kawasan gampong. Sedangkan masyarakat gampong sendiri hanya bisa gigit jari sembari terkena dampaknya.
Pemkab Aceh Besar juga diimbau untuk tidak memberikan izin penambangan kepada perusahaan PT Bina Meukuta Alam dengan dalih untuk meningkat pendapatan daerah. Hentikan segera studi AMDAL proyek ini karena hanya buang-buang waktu saja.
Seperti yang sering terjadi sebelumnya pada penambangan di Aceh Besar, jangankan bisa menaikan pendapatan, malah infrastruktur yang ada malah hancur karena aktivitas tambang.(*/X-12)
BANDA ACEG--MICOM: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menilai penolakan yang disampaikan oleh masyarakat Kemukiman Lampanah – Leungah Aceh Besar terhadap pengambilan pasir besi di bibir pantai wilayah mereka sudah tepat.
"Alasan penolakan yang dikemukan seperti penambangan pasir bisa menyebabkan abrasi, penyempitan areal mata pencaharian penduduk, rusaknya ekosistem laut dan dampak negatif lainnya merupakan fakta nyata, bukan dibuat-buat," kata Direktur Eksekutif WALHI Aceh T. Muhammad Zulfikar, Minggu (11/12).
Ia menjelaskan rencana penambangan pasir besi yang akan dilakukan oleh PT Bina Meukuta Alam seluas 4000 hektare merupakan rencana maut. Eksploitasi pasir besi sudah bisa dipastikan akan merusak wilayah pesisir apalagi penambangan dilakukan secara massif dan menggunakan alat berat.
Penduduk pun akan kehilangan wilayah yang selama ini telah menjadi tempat mereka mencari nafkah. Tentunya akses menuju pantai akan tertutup di kawasan yang menjadi areal penambangan.
Sebagaimana diketahui secara umum, penambangan pasir besar-besaran akan menggunakan excavator dan truk-truk pengangkut pasir berukuran besar. Pada saat mobilisasi peralatan ini saja telah menimbulkan kerusakan pada infrastruktur jalan di wilayah tersebut. Apalagi nanti ketika perusahaan ini benar-benar mengeruk pasir besi yang berada di pantai.
Zufikar menegaskan WALHI Aceh mendukung sepenuhnya sikap menolak yang dikeluarkan oleh masyarakat, tokoh desa dan panglima laot dari lima gampong tersebut.
"Sikap yang ditunjukan oleh warga merupakan sikap yang sudah tepat mengingat mereka pulalah nanti yang akan terkena dampak negatif pertama kali dari kegiatan penambangan ini," katanya. Misalnya, tambah Zulfikar, abrasi pantai yang terjadi akan menyebabkan gampong mereka menjadi rentan terhadap bencana. Abrasi pantai menyebabkan hilangnya perlindungan alami yaitu tumbuhan pantai yang elindungi gampong sekitar.
WALHI Aceh juga menghimbau masyarakat gampong agar membuat qanun gampong (Reusam) yang mengatur pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) setempat. Hal ini menjadi penting mengingat begitu banyaknya pihak-pihak yang berebut ingin mengeksploitasi kawasan gampong. Sedangkan masyarakat gampong sendiri hanya bisa gigit jari sembari terkena dampaknya.
Pemkab Aceh Besar juga diimbau untuk tidak memberikan izin penambangan kepada perusahaan PT Bina Meukuta Alam dengan dalih untuk meningkat pendapatan daerah. Hentikan segera studi AMDAL proyek ini karena hanya buang-buang waktu saja.
Seperti yang sering terjadi sebelumnya pada penambangan di Aceh Besar, jangankan bisa menaikan pendapatan, malah infrastruktur yang ada malah hancur karena aktivitas tambang.(*/X-12)
__._,_.___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar