WALHI Dukung Penolakan Tambang Pasir Besi di Lampanah
BANDA ACEH - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI Aceh menilai penolakan yang disampaikan masyarakat Kemukiman Lampanah - Leungah, Aceh Besar, terhadap pengambilan pasir besi di bibir pantai wilayah mereka sudah tepat.
Link:http://atjehpost.com/nanggroe/daerah/10105-walhi-dukung-penolakan-tambang-pasir-besi-di-lampanah.html
ilustrasi
Alasan penolakan itu, kata Direktur Eksekutif WALHI Aceh TM Zulfikar, seperti penambangan pasir yang bisa menyebabkan abrasi, penyempitan areal mata pencaharian penduduk, rusaknya ekosistem laut dan dampak negatif lainnya merupakan fakta nyata, bukan dibuat-buat.
"Rencana penambangan pasir besi yang akan dilakukan PT Bina Meukuta Alam seluas 4000 hektare merupakan rencana maut," ujar TM Zulfikar dalam rilis yang dikirim kepada The Atjeh Post, Kamis (8/12).
Eksploitasi pasir besi menurut Zulfikar sudah bisa dipastikan akan merusak wilayah pesisir apalagi penambangan dilakukan secara besar-besaran dan menggunakan alat berat.
Penduduk pun, kata Zulfikar, akan kehilangan wilayah yang selama ini menjadi tempat mencari nafkah. "Tentunya akses menuju pantai akan tertutup di kawasan yang menjadi areal penambangan."
WALHI Aceh mendukung sepenuhnya sikap penolakan dari masyarakat, tokoh desa dan panglima laot dari lima gampong tersebut.
"Sikap yang ditunjukkan oleh warga merupakan sikap yang sudah tepat mengingat mereka pulalah nanti yang akan terkena dampak negatif pertama kali dari kegiatan penambangan ini," ujar Zulfikar.
Misalnya, kata Zulfikar, abrasi pantai yang terjadi akan menyebabkan gampong jadi rentan terhadap bencana. Abrasi pantai menyebabkan hilangnya perlindungan alami yaitu tumbuhan pantai yang melindungi gampong sekitar.
WALHI Aceh juga mengimbau masyarakat membuat qanun gampong atau reusam yang mengatur pengelolaan sumber daya alam setempat.
"Hal ini menjadi penting mengingat banyak pihak yang berebut ingin mengeksploitasi kawasan gampong. Sedangkan masyarakat gampong sendiri hanya bisa gigit jari sembari terkena dampaknya," ujar Zulfikar.
Reusam menjadi penting agar pengelolaan sumber daya alam dapat diatur sendiri oleh gampong dan masyarakat yang akan menjadi penanggung jawabnya. "Jika wilayah gampong rusak, adakah pihak lain yang mau bertanggung jawab?"
WALHI juga mengimbau Pemkab Aceh Besar tidak memberikan izin penambangan kepada perusahaan PT Bina Meukuta Alam dengan dalih untuk meningkat pendapatan daerah.
"Hentikan segera studi AMDAL proyek ini karena hanya buang-buang waktu saja. Seperti yang sering terjadi sebelumnya pada penambangan di Aceh Besar, jangankan bisa menaikan pendapatan, malah infrastruktur yang ada malah hancur karena aktivitas tambang," ujarnya.
Kawasan Mukim Lampanah – Leungah terletak sekitar satu jam perjalanan dari kota Banda Aceh ke arah Krueng Raya atau tepatnya melewati bukit Soeharto. Daerah ini memiliki pantai yang indah-indah dan sangat layak untuk dikembangkan menjadi tujuan wisata. Salah satu pantai yang terkenal adalah pantai Lhok Mee.[]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar