120 Tambang di Aceh Tidak Layak Operasi
Perusahaan tambang di Aceh mengabaikan syarat kelayakan operasi. Dampak yang diakibatkan bisa berkali lipat, mengingat kondisi Aceh yang rawan bencana.
VHRmedia, Banda Aceh – 120 tambang di Provinsi Aceh dinilai tidak layak beroperasi. Padahal, seluruh perusahaan tersebut telah mendapat izin operasi dari pemerintah provinsi.
Direktur Walhi Aceh, TM Zulfikar mengatakan, pemberian izin pengoperasian tambang tanpa pemenuhan syarat kelayakan operasi bisa memberi dampak buruk bagi lingkungan.
Menurut Zulfikar, ada banyak kajian yang menyatakan korelasi negative antara pembukaan tambang dan lingkungan. Apalagi jika dikaitkan dengan kondisi Aceh yang rawan bencana, dampak yang diakibatkan oleh tambang bisa berkali lipat.
“Dari survey dan kajian Walhi, perusahaan tambang mulai meresahkan dan sudah menimbulkan konflik sosial. Sepertinya, cuma mimpi jika ada perusahaan tambang yang bisa menerapkan prinsip-prinsip good mining practices. Saya belum pernah lihat,” jelas Zulfikar, Rabu (1/6).
Saat ini, 120 perusahaan tambang telah mengantongi izin beroperasi dari Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Aceh. 51 perusahaan pertambangan yang menguasai lebih dari 686 ribu hektar tanah di Aceh telah aktif melakukan kegiatan eksplorasi sejak mendapat izin usaha tambang (IUP) tahun 2006-2009. Sementara, empat perusahaan lainnya mengantongi izin eksploitasi. (E3)
Foto: VHRmedia/ File
Tidak ada komentar:
Posting Komentar