Rabu, 22 Juni 2011

WALHI ACEH DESAK GUBERNUR HENTIKAN PT. LSM

WALHI ACEH DESAK GUBERNUR HENTIKAN PT. LSM Print
Written by HELB   
Sunday, 21 March 2010 21:09
 
DIREKTUR WALHI ACEH, TM ZULFIKAR
BANDA ACEH - ACEHINSTITUTE.ORG | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendesak Pemerintah Aceh agar segera mengambil langkah dan tindakan serius terhadap kegiatan yang dilakukan oleh PT Lhoong Setia Mining (PT LSM) yang menurut warga telah melecehkan Pemerintah Aceh dan masyarakat Lhoong. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Walhi Aceh, Teuku Muhammad Zulfikar dalam siaran persnya yang disampaikan kepada redaksi situs Aceh Institut www.acehinstitute.org menyikapi unjukrasa yang dilakukan masyarakat Lhoong yang tergabung dalam Komite Masyarakat Lhoong (KML) Kamis (18/03) terkait aktivitas PT. LSM. Untuk itu, Walhi Aceh menuding bahwa PT LSM telah jelas-jelas mengkhianati keputusan yang telah disepakati bersama dan mendesak Pemerintah Aceh agar segera menghentikan aktivitas penambangan yang dilakukan PT LSM.
Menurut TM Zulfikar, Walhi Aceh sejak awal telah mencium aroma tidak wajar pada proses penambangan PT LSM di Lhoong, Aceh Besar. “Dari segi perizinan saja sudah merisaukan, bayangkan saja bagaimana mungkin hanya dalam tempo empat bulan saja pihak PT LSM sudah mendapatkan izin dari eksplorasi ke tahapan eksploitasi. Bahkan tidak tanggung-tanggung izin yang diberikan seluas 500 hektar selama 20 tahun masuk ke wilayah Desa Jantang, Blang Mee, Geunteut Baroh dan Geunteut Tunong di Kecamatan Lhoong. Ada satu keanehan lainnya adalah pada proses pembahasan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dimana tokoh masyarakat Lhoong tidak diperkenankan hadir, padahal berdasarkan pasal 34 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa “Warga masyarakat yang berkepentingan wajib dilibatkan dalam proses penyusunan kerangka acuan, penilaian kerangka acuan, dan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pematauan lingkungan hidup. Bahkan celakanya lagi, PT LSM tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aktivitas yang akan dkerjakan, padahal dalam PP 27 Tahun 199 tentang AMDAL Pasal 33 ayat 1 berbunyi “Setiap usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib diumumkan sebelum pemrakarsa menyusun analisis mengenai dampak ligkungan hidup.Beber TM Zulfikar kepada pers.

Lebih lanjut Walhi Aceh menjelaskan bahwa selain proses perizinan yang tidak wajar dan proses penyusunan AMDAL yang tidak terbuka
tersebut, kekhawatiran lainnya adalah pelaksanaan penambangan di Lhoong sangat berpotensi besar terjadinya bencana lingkungan yang lebih besar setelah tsunami. Walhi membeberkan dokumen AMDAL PT LSM, dimana sistem penambangan dilakukan dengan proses tambang terbuka (surface mining). Sistem ini sebut TM Zulfikar akan mengubah bentuk lahan dan bentang alam melalui proses pengerukan. Akibatnya lahan yang ada disekitar kawasan akan terganggu kesuburannya. “Mau menanam apalagi petani di Lhoong jika lahannya sudah tidak subur lagi” Tanya Direktur Walhi yang baru dipilih ini pula.

Hasil Investigasi WALHI Aceh menyimpulkan bahwa tak hanya pemilik tanah yang merasa dirugikan, warga desa lainnya juga akan terganggu oleh aktivitas PT LSM, misalnya kerap sekali warga dikejutkan oleh suara-suara ledakan yang ditimbulkan oleh aktivitas peledakan yang dilakukan perusahaan. Debu-debu hasil ledakan juga beterbangan hingga mencemari pemukiman warga serta sumur-sumur warga. Dampak besar lainnya dari aktivitas tersebut
terhadap lingkungan adalah tercemarnya sungai yang ada disekitar, misalnya Krueng Geunteut, yang merupakan satu-satunya sungai yang masuk dalam areal konsesi. Kemudian debit air Krueng Geunteut pasti akan mengecil dan berkurang. Selain itu pembukaan hutan untuk pengambilan material bijih besi di Daerah Aliran Sungai (DAS) akan merusak wilayah tangkapan air. Karena selain dipakai untuk sumber air bersih, juga dipakai sebagai irigasi untuk mengairi sawah warga seluas 450 hektar. Aktivitas penambangan juga dikhwatirkan akan menimbulkan bencana seperti banjir dan konflik antar satwa dengan manusia.

Dari sekian banyak persoalan lingkungan yang akan timbul
di Lhoong, Walhi Aceh mendesak Pemerintah Aceh agar segera mengambil sikap dan tindakan tegas untuk segera menghentikan aktivitas penambangan PT LSM. Walhi Aceh meminta Gubernur agar segera mencabut kembali Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 29 Tahun 2008 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup  Penambangan Bijih Besi PT Lhoong Setia Mining secepatnya, atau bencana lingkungan yang lebih besar akan menimpa. | Copy Rights by WWW.ACEHINSTITUTE.ORG | HOT NEWS | helb/2103010 |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar