Tue, May 31st 2011, 09:27
PN Banda Aceh Periksa Novum Ladia Galaska
BANDA ACEH - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (30/5) memeriksa berkas-berkas bukti baru (novum) yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh atas kasus Ladia Galaska.Pengacara Walhi Aceh, M Zuhri Hasibuan SH MH dan Syafruddin SH, menyatakan sidang yang dipimpin hakim Abu Hanifah, SH,MH, hanya memeriksa berkas, tidak memeriksa perkara atau materil. “Sidang hanya memperlihatkan bukti kepada pihak pemohon dan termohon,” ujar Zuhri.
Usai sidang ini, semua berkas yang diajukan Walhi Aceh akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk diperiksa dan diambil keputusan. Pada sidang itu, Pemerintah Aceh diwakili Husni Bahri M TOB SH MH, yang juga mantan Sekda Aceh. Selain itu juga hadir pengacara mewakili Dinas Bina Marga dan Cipta Karya, DPRA, Bapedal Aceh dan pihak perusahaan kontraktor jalan Ladia Galaska CV Cipta Puga.
Direktur Eksekutif Walhi Aceh, T Muhammad Zulfikar, kepada Serambi menyatakan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasus Ladia Galaska menjadi warning bagi pemerintah agar taat aturan dalam menjalankan pembangunan. Dalam kasus Ladia Galaska ini, banyak aturan yang harus ditaati seperti UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU tentang Penataan Ruang, UU Penanggulangan Bencana dan banyak lagi lainnya. Harus diadakan kajian mendalam sebelum buat jalan di Leuser itu,” jelasnya.
Proses pengajuan PK
Zulfikar menambahkan WALHI telah memasukan berkas Peninjauan Kembali (PK) keputusan Mahkamah Agung (MA) RI atas kasus pembangunan jalan Ladia Galaska melalui Pengadilan Negeri pada tanggal 31 Maret 2011 lalu. Walhi Aceh sebagai pemohon meminta kepada MA agar meninjau kembali atas putusan perkara perdata No. 27/ Pdt.G/2003/PN-BNA Jo No.43/Pdt/2004/PT-BNA Jo No.1343 K/Pdt/2007 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheiddaad).
Sedangkan bukti-bukti baru yang diajukan oleh WALHI Aceh antara lain, PP Nomor 28 Tahun 1985 Tentang Perlindungan Hutan yang menyatakan kawasan hutan dan hutan cadangan dilarang dikerjakan atau diduduki tanpa izin Menteri Kehutanan. Selain itu juga diajukan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP), Keppres, serta SK Menteri Kehutanan.
Selain bukti-bukti formal yang telah disebutkan di atas, tim pengacara juga telah mengumpulkan bukti-bukti kerusakan di beberapa ruas jalan Ladia Galaska melui kliping-kliping surat kabar.
Karena itu, WALHI Aceh, kata TM Zulfikar memohon kepada MA agar dapat memerintahkan kepada para tergugat (Pemerintah RI dan Aceh) untuk menghentikan semua aktifitas pembangunan proyek Ladia Galaska yang memotong ataupun melalui kawasan hutan dan pegunungan Leuser.(sir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar