Wed, Jun 15th 2011, 10:01 (Harian Serambi Indonesia)
Kerusakan Lingkungan Makin Parah
Walhi Minta Pemerintah Aceh Tetapkan Darurat Ekologis
Warga melintas disamping pohon asam yang tumbang akibat angin kencang di kawasan Jalan T Imum Luengbata, Banda Aceh, Selasa (14/6) sore. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. SERAMBI/BUDI FATRIA
“Kerusakan alam akibat alih fungsi lahan dan hutan cukup besar. Menyikapi itu, kami memintas Pemerintah Aceh segera menetapkan Aceh sebagai wilayah darurat ekologis untuk mengantisipasi meluasnya bencana akibat kerusakan lingkungan di Aceh,” kata Zulfikar, kemarin.
Menurutnya, dengan status darurat ekologis maka pemerintah Aceh akan lebih serius menangani kerusakan lingkungan melalui kebijakan dan program-program yang sudah ada namun belum berjalan maksimal. Seperti moratorium logging dan visi Aceh green.
“Fakta menunjukkan Aceh sebenarnya telah berada dalam situasi atau kondisi darurat ekologis. Catatan Walhi, dalam kurun waktu empat tahun, dari 2007-2010 di Aceh telah terjadi bencana sebanyak 2.850 kali. Itu artinya, rata-rata setiap daerah di Aceh mengalami dua kali bencana dalam kurun waktu empat tahun,” ujarnya.
Sepanjang empat tahun tersebut, ujarnya, kerusakan paling besar yang terjadi di Aceh yaitu kebakaran hutan sebanyak 1.116 kali. Kemudian bencana banjir sebanyak 679 kali, konflik satwa dengan manusia sebanyak 425 kali, dan abrasi 212 kali.
“Namun, hal yang paling mengawatirkan saat ini yaitu pengurangan luas hutan yang sangat tinggi. Data yang kita peroleh dari SK Menhut Nomor 170 tahun 2000, hutan Aceh yang memiliki luas sekitar 3.316.132 hektare, kini tinggal sekitar 3.223.635 hektare lagi. Artinya, kerusakan hutan mencapai 20 hingga 23 hektare per tahun. Ini tidak boleh dibiarkan, karena itu kami mendesak pemerintah segera menetapkan darurat ekologis di Aceh,” tegas Zulfikar.(c47)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar