PT Arun tidak Pantas Raih Penghargaan Lingkungan
Banda Aceh - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh menganggap PT Arun tidak pantas mendapatkan penghargaan ISO — 14001 sebagai perusahaan dengan manajemen lingkungan terbaik. PT Arun masih melakukan pencemaran yang merusak lingkungan sekitar dan membahayakan kesehatan masyarakat. Walhi Aceh juga sepakat dengan tuntutan Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) yang mendesak DPR Aceh membentuk Pansus untuk untuk menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan.“Jangankan ganti rugi, diminta datang menghadiri pertemuan dengan masyarakat saja, mereka tidak datang,”ujar Direktur Eksekutif Walhi Aceh, T.M. Zulfikar. Bahkan sampai hari ini PT Arun tidak bersedia memenuhi tuntutan ganti rugi masyarakat sekitar Arun.
Pemerintah Indonesia dan Aceh juga diminta untuk serius menyikapi persoalan PT Arun ini karena sudah terjadi bukan hanya sekali tetapi berulang kali.
PT Arun seperti diketahui, hari Senin (26/4) menerima penghargaan ISO-14001 yang dikeluarkan oleh International for Standar Organization. Penghargaan ini berarti PT Arun dianggap telah mencegah pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas perusahaan.
“Mana buktinya Arun telah mencegah pencemaran lingkungan, kebocoran gas H2S tahun lalu malah merupakan bukti bahwa mereka tidak dapat mencegah pencemaran lingkungan,”kecam T.M Zulfikar.
Kebocoran gas H2S terjadi pada Rabu dini hari tanggal 22 April tahun 2009 lalu. Dalam kejadian ini ratusan masyarakat dari desa sekitar pabrik yaitu Desa Blang Panyang, Mukim Paloh Timu, Kota Lhokseumawe keracunan gas yang bisa menyebabkan kematian tersebut. Ratusan warga yang terkulai lemas dan muntah-muntah.
Namun celakanya, tuntutan ganti rugi dari masyarakat kepada Arun tidak pernah dihiraukan. Perusahaan penghasil gas alam terbesar tersebut hanya memberikan obat pereda sakit seperti Antasida Doen Suspensi, Spasmal Metamizole sodium serta Papaverine hydrochloride, yang menurut masyarakat sama sekali tidak manjur. �
Walhi menganggap PT Arun sebagai perusahaan raksasa wajib memberikan tuntutan masyarakat, bukan sekedar pengobatan sederhana. “Jangan merasa telah mengobati kemudian kewajiban terhadap masyarakat selesai,”kata T.M Zulfikar.
Persoalan lingkungan bukanlah sekedar merawat pabrik dan menjalankan berbagai prosedur baku. Lebih dari itu, lingkungan adalah alam dan manusia yang berada di sekitar pabrik (lingkungan sosial), bukan hanya lingkungan fisik dan biologis semata. Jika pabrik tidak dapat mengelola lingkungan dengan baik maka perusahaan tersebut sama sekali tidak layak mendapat ISO apapun
“Sepertinya pemberian ISO cuma untuk menciptakan opini publik baru bahwa Arun peduli lingkungan. Padahal tuntutan masyarakat sama sekali belum mereka penuhi,”kata T.M. Zulfikar.
Teknik mengalihkan isu atau menciptakan opini baru memang sering digunakan oleh perusahaan multinasional perusak lingkungan. Dengan dana besar yang mereka miliki mereka bisa menjalankan public relation yang baik.
“Pencemaran yang dilakukan PT Arun sudah berjalan rutin, masyarakat sepanjang tahun mencium bau busuk dari H2S. Jadi berhentilah berbohong dan penuhi tuntutan masyarakat,”tukas TM. Zulfikar.
Di kawasan pabrik PT Arun ada tiga arah angin dalam setiap harinya. Pada pagi hari, angin bertiup ke arah Desa Blang Mangat, siang hingga sore angin bertiup ke arah Desa Banda Masen, baru pada malam hari angin bertiup ke arah laut. Karena itu, jika ada pencemaran udara yang diduga berasal dari PT Arun, maka warga yang kena imbasnya, antara lain, Blang Mangat, Ujong Blang, Ulee Jalan, Banda Masen, Hagu Barat Laut, dan Hagu Teungoh. Dokumen Amdal yang dimiliki PT Arun harus ditinjau kembali, agar mereka bisa merancang usaha pengelolaan lingkungan yang lebih baik. (MNA-rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar