Gubernur Irwandi Jangan Takut di Tuntut Perusahaan Tambang !
"Gubernur tidak perlu takut di tuntut karena perusahaan PT PSU tersebut jelas-jelas telah menyalahi dokumen Amdal yang ada dan juga Undang-undang No.32 tahun 2009,"kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh, T.M. Zulfikar. Hasil penyelidikan Walhi Aceh ke lokasi penambangan di Manggamat menunjukkan telah terjadi kerusakan lingkungan seperti tercemarnya air sungai oleh lumpur dari lubang penggalian tambang, rusaknya jalan oleh truk pengangkut hasil tambang, debu yang ditimbulkan oleh truk dan tersisihnya kehidupan sosial masyarakat setempat.
Secara lebih khusus TM Zulfikar menjelaskan bahwa penambangan yang dilakukan PT PSU telah melanggar Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terutama pasal 3 yang berbunyi "Dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang berkesinambungan, tujuan pengelolaan mineral dan batubara adalah menjamin menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup (poin b) dan meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesarbesar kesejahteraan rakyat (poin e),"jelas TM Zulfikar.
"Kalau mau dikaji, masih banyak lagi pasal-pasal yang dilanggar oleh PSU. Gubernur tidak perlu takutlah, karena kami yakin beliau sudah benar kalau menutup tambang,"kata TM Zulfikar.
Paling tidak Irwandi menutup sementara operasional tambang sampai PT PSU membereskan persoalan lingkungan dan sosial kemasyarakatan, sambung TM Zulfikar. Hal ini sesuai dengan tuntutan masyarakat yang menginginkan PT PSU tutup sampai perusahaan memenuhi tuntutan masyarakat seperti memperbaiki jalan dan jembatan.
Jika Gubernur beralasan tidak menutup tambang demi kepastian hukum investasi, Walhi beranggapan ini merupakan sesuatu yang tidak berhubungan. "Merusak lingkungan adalah pelanggaran hukum, jadi harus dipastikan sangsinya. Dengan demikian bisa jadi pelajaran bagi perusahaan lain agar jangan mengulangi hal yang sama,"ujarnya.
Penegakan hukum (law enforcement) bisa menjadi pelajaran bagi investor atau perusahaan agar benar-benar melaksanakan kegiatan usahanya dan tidak merusak lingkungan.
"Masih banyak model investasi yang ramah lingkungan, seperti sektor pertanian dan peternakan. Investasi tersebut sangat cocok bagi kondisi lingkungan dan masyarakat Aceh,"jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar