Senin, 20 Juni 2011

Walhi Aceh Tolak Amdal Tambang Besi


BANDA ACEH - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menolak dan mempertanyakan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam rencana studi AMDAL penambangan bijih besi pada lahan seluas 1.500 Ha, di Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.

Menurut Walhi Aceh, analisis yang dikeluarkan oleh komisi penilai AMDAL Aceh itu, berupaya untuk mengaburkan status hukum terhadap daerah tersebut. “Pengamatan kami dan SK Menhut No. 170/Kpts-II/2000, tentang arahan fungsi hutan, kawasan tersebut berstatus Hutan Produksi yang sebahagiannya sudah berubah fungsi menjadi kebun campuran masyarakat. Status ini mau dimanfaatkan oleh Komisi Penilai AMDAL,”  tulis Teuku Muhammad Zulfikar, Direktur Eksekutif Walhi Aceh dalam siaran press yang diterima The Atjeh Post, Selasa (26/04).
Zulfikar menambahkan, rencana pembukaan lahan untuk tambang biji besi itu, merusak semangat  moratorium logging yang diberlakukan oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sejak 2007 lalu.
Mandat moratorium logging  itu, di antaranya menghentikan semua kegiatan hak pengusahaan hutan, mengkaji kebutuhan kayu bagi penggunaan lokal dan mendorong penggunaan kayu yang berasal dari wilayah Area Penggunaan Lain (APL).
Pembukaan lahan baru untuk tambang biji besi, kata Zulfikar, akan berdampak negatif terhadap kerusakan dan penyusutan keragaman flora dan fauna, wilayah tersebut merupakan hunian habitat Harimau Sumatera dan sejumlah jenis mamalia dan burung yang dilindungi. []

Tidak ada komentar:

Posting Komentar