Senin, 20 Juni 2011

WALHI Aceh Minta Raqan RTRWA Segera Disahkan

WALHI Aceh Minta Raqan RTRWA Segera Disahkan

Jumat, 07-01-2011 16:11:49 oleh: Muhammad Nizar
Kanal: Peristiwa
Banda Aceh - Rancangan qanun (Raqan) Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA) harus segera dibahas dan disahkan oleh DPRA untuk memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi masyarakat dalam berusaha di sekitar hutan. Apalagi saat ini banyak tumpang tindih peruntukan lahan, antara lahan garapan masyarakat dan kawasan hutan lindung. Hal ini diperparah dengan kebijakan pemerintah kabupaten yang "seenaknya" saja mengkapling-kapling hutan demi kepentingan politis. Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif WALHI Aceh, T.M. Zulfikar, dalam rilisnya kepada The Globe Journal, Kamis (7/1) di Banda Aceh.
RTRWA menjadi sangat penting karena dengan amanant UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dimana disebutkan pada pasal 35; Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. "Sekarang ini kan banyak masyarakat Aceh yang tinggal dan berusaha di dalam kawasan hutan atau biasa disebut dengan istilah enclave. Pemukiman ini harus mendapat penetapan segera supaya enclave ini tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari. Cara yang mudah untuk proses pengesahan enclave adalah melalui penetapan Qanun RTRW. Jika tidak ditetapkan, maka pemerintah pusat bisa saja dengan semena-mena mengusir masyarakat dari enclave tersebut dengan alasan wilayahnya merupakan hutan lindung,"jelas Zulfikar.
Dalam pembahasan RTRWA banyak isu-isu yang muncul, seolah-olah RTRWA akan mengancam kawasan budidaya garapan penduduk. Terkait ancaman perubahan status dari kawasan budidaya menjadi kawasan lindung WALHI Aceh berpendapat Pemerintah akan cukup arif dan tidak akan mengorbankan masyarakatnya demi mengejar keuntungan politis semata. "Jangan sampai untuk mengejar popularitas, apalagi menjelang Pilkada, pemerintah kabupaten mengumbar janji membagi-bagikan tanah dengan seenaknya tanpa melihat status lahan tersebut. WALHI meminta agar Bupati/Walikota tidak memanfaatkan janji-janji politis pada saat kampanye untuk menghambat proses Raqan RTRW Aceh,"ujarnya.
WALHI Aceh sangat mendukung perbaikan kesejahteraan masyarakat melalui landreform atau reformasi agraria. Masyarakat lapisan bawah yang memiliki lahan sangat kecil memang harus dibantu tapi dengan cara memberikan tanah yang bukan berstatus hutan lindung dan sejenisnya. Tetapi dengan memberikan lahan garapan yang sudah terlantar dan memang berada dikawasan areal penggunaan lain (APL).
Menyangkut tenggat waktu penyelesaian Raqan RTRWA yang telah habis (Desember 2010), Pemerintah Aceh seharusnya tidak abai karena Kementrian PU memberikan tambahan waktu untuk merealisasikan aturan tata ruang. Secara aturan nasional, provinsi lain harus mengesahkan Peraturan Daerah tentang RTRW per 31 Desember 2010, bila tidak maka harus tetap menggunakan Peraturan Daerah RTRW yang lama. Kerugian menggunakan RTRWA yang lama adalah masih banyaknya enclave yang dimasukan dalam kawasan lindung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar