Senin, 20 Juni 2011

Meski MA Tolak Permohonan Kasasi Walhi Tetap Persoalkan Proyek Ladia Galaska

Wed, Oct 13th 2010, 11:03

Meski MA Tolak Permohonan Kasasi

Walhi Tetap Persoalkan Proyek Ladia Galaska

BANDA ACEH - Kegembiraan eksekutif dan legislatif daerah ini karena Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan kasasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terhadap tiga proyek jalan Ladia Galaska yang dilaksanakan Pemda NAD pada 2002-2007, tampaknya belum sepenuhnya bisa diluapkan. Walhi masih tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap bagian proyek Ladia Galaska dengan mengambil kesempatan Peninjauan Kembali (PK).

“Walhi sama sekali tidak menolak pembangunan jalan yang akan bermanfaat bagi kemajuan masyarakat Aceh sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia,” tandas Direktur Eksekutif Daerah Walhi Aceh, Teuku Muhammad Zulfikar dalam siaran pers-nya yang diterima Serambi, Selasa (12/10).

Siaran pers tersebut disampaikan Walhi sehubungan penolakan MA terhadap permohonan kasasi Walhi atas proyek Ladia Galaska, sebagaimana diberitakan harian ini, Selasa kemarin.

Zulfikar menegaskan, terkait gugatan tersebut, Walhi hanya mempersoalkan sebagian dari ruas-ruas jalan Ladia Galaska yakni ruas yang masuk ke dalam kawasan hutan lindung dan konservasi seperti Hutan Lindung Burlintang, Hutan Lindung Singgahmata Gayo, Kawasan Ekosistem Leuser, dan dua bagian lainnya. “Walhi telah pernah menyarankan agar ruas-ruas tersebut dialihkan sehingga tidak masuk ke kawasan konservasi dan pembangunan tidak perlu terhambat. Namun pemerintah tidak mengindahkan,” tulis siaran pers itu.

Juga ditegaskan, Walhi tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap bagian proyek Ladia Galaska dengan mengambil kesempatan Peninjauan Kembali (PK), sebab pada dasarnya, gugatan Walhi dilakukan karena pemerintah melanggar aturan tentang amdal (analisis mengenai dampak lingkungan).

Menanggapi pernyataan pejabat Aceh yang ingin meneruskan proyek tersebut, Walhi menyarankan agar pejabat-pejabat tersebut memperhatikan Undang-Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh pada pasal 150, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Penataan Ruang yang diturunkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2007 tentang RTRWN yang mengatur kegiatan dalam KSN berstatus lindung. “Peraturan-peraturan tersebut mengancam pejabat negara yang tidak mengindahkannya dengan pidana penjara antara 3-5 tahun dan denda hingga Rp 500 juta.”

Saat ini, menurut data Walhi, selama tiga tahun terakhir, di sepanjang ruas-ruas Ladia Galaska telah terjadi rentetan bencana alam, dengan rincian 26 kali di Nagan Raya, delapan kali di Aceh Tengah, 23 kali di Aceh Timur, sembilan kali di Gayo Lues, dua kali di Bener Meriah, dan 19 kali di Aceh Tenggara. “Bencana-bencana itu terbukti telah menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat,” demikian Direktur Eksekutif Daerah Walhi Aceh, Teuku Muhammad Zulfikar.

Seperti diketahui, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Walhi terhadap tiga proyek jalan Ladia Galaska (Lautan Hindia, Gayo Alas, dan Selat Malaka) yang dilaksanakan Pemda NAD sejak tahun 2002-2007.

Penolakan MA terhadap permohonan kasasi Walhi itu dituangkan dalam Surat Keputusan MK Nomor 1343K/Pdt/2007 tanggal 12 Agustus 2008. Sedangkan relas pemberitahuan isi putusan MA itu baru disampaikan kepada Pemerintah Aceh pada 5 Oktober 2010 melalui Budiwansyah SH, juru sita pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, atas perintah Ketua PN Banda Aceh.

Sekda Aceh, Husni Bahri TOB kepada Serambi, Senin (11/10) di Hotel Hermes Palace Banda Aceh mengatakan, putusan MA tersebut merupakan harapan baru bagi pemerintah dam masyarakat Aceh di pantai timur-utara, pedalaman, dan pantai barat-selatan untuk melanjutkan program jalan tembus atau jalan lintas pantai timur-utara dan tengah pantai barat-selatan Aceh yang tertunda pekerjaannya selama tiga tahun lebih akibat gugatan Walhi mulai di tingkat pengadilan negeri, banding ke pengadilan tinggi, hingga kasasi ke MA.

Pimpinan DPRA juga sangat gembira dengan putusan MA yang menolak gugatan Walhi terhadap proyek jalan tembus dan jembatan Ladia Galaska. “Karena kasasi Walhi sudah ditolak MA, maka proyek Ladia Galaska itu harus kita lanjutkan, demi membuka isolasi antara Aceh pedalaman dengan pantai timur-utara dan barat-selatan Aceh,” ujar Wakil Ketua II DPRA, Koordinator Bidang Infrastruktur DPRA, Drs H Sulaiman Abda.

Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) Aceh, Dr Muhyan Yunan yang dikonfirmasi mengatakan, proyek jalan tembus yang dimaksud dalam proyek Ladia Galaska itu tetap akan dilanjutkan hingga tembus. Cita-cita dan misi dari pembuatan proyek Ladia Galaska itu untuk menghapus isolasi transportasi antara wilayah, yaitu Aceh pedalaman dengan pantai timur utara dan pantai barat-selatan Aceh. “Nama proyek itu sekarang sudah diganti, tidak lagi Ladia Galaska, melainkan proyek jalan penghubung antarlintas wilayah Aceh pedalaman dengan pantai timur-utara dan pantai barat-selatan Aceh,” ujarnya.(nas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar