Gugatan kepada Gubernur Aceh
Walhi Kalah lagi di PTUN
Penulis : Maggie Nuansa Mahardika
Rabu, 04 April 2012 09:46 WIB
JAKARTA--MICOM: Setelah menelan kekalahan atas kasus izin dumping PT Newmont Nusa Tenggara, Wahana lingkungan hidup Indonesia (Walhi) harus kembali kecewa dengan nasib gugatannya di Aceh yang kandas di PTUN.
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh telah mengeluarkan putusan terhadap gugatan Walhi Aceh atas terbitnya izin usaha perkebunan budi daya kepada PT Kalista Alam di Desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh oleh (mantan) Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
PTUN Banda Aceh memutuskan tiga hal penting, yaitu PTUN Banda Aceh tidak berwenang memeriksa perkara gugatan Walhi Aceh, menolak gugatan dari penggugat, dan meminta penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp162.000.
Namun, Direktur Walhi Aceh T Muhammad Zulfikar menganggap hakim PTUN Banda Aceh sedang mempermainkan proses hukum.
"Jika memang proses hukum tidak layak diajukan ke pengadilan, lalu mengapa tidak dari awal ditolak?" katanya, melalui rilisnya, Rabu (4/4).
Hakim berpendapat penyelesaian sengketa oleh pihak-pihak berperkara harus terlebih dahulu ditempuh jalan musyawarah di luar pengadilan. Hal ini menurut hakim sesuai dengan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Padahal, Walhi Aceh sudah pernah menempuh proses di luar jalur pengadilan. Sebelum mengajukan gugatan, Walhi Aceh telah memberikan somasi.
"Tapi somasi ini tidak pernah ditanggapi Gubernur Aceh," kata Zulfikar.
Menurut Zulfikar, ini adalah skandal karbon Indonesia di mata internasional. Indonesia menggembar-gemborkan penurunan emisi melalui moratorium di depan mata komunitas internasional tetapi fakta di lapangan malah sebaliknya.
Ketua Satgas Reduce Emissions from Deforestation and forest Degradation (REDD), Kuntoro, berkali-kali didepan forum internasional memastikan akan menjadikan moratorium hutan dan konversi lahan gambut sebagai cara untuk mengurangi emisi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun menetapkan pengurangan emisi sebesar 26 persen. "Kalau seperti ini mengelola hutan dan rawa gambut, target itu hanya menjadi lelucon saja," imbuh Zulfikar.
Direktur Eksekutif Nasional Walhi Berry Nahdian Forqan menyatakan berbagai upaya penyelamatan lingkungan tidak akan membuahkan hasil yang baik apabila pemerintah tidak dengan tegas mendorong semua pihak berkomitmen yang kuat dalam penegakan hukum lingkungan.
"Harusnya Semua mengedepankan kepentingan lingkungan dan masyarakat ketimbang kepentingan kelompok bisnis tertentu," ujarnya. (*/OL-10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar