Pj Gubernur Aceh Didesak Cabut Izin PT Kalista Alam
Mohamad Burhanudin | Robert Adhi Ksp | Jumat, 24 Februari 2012 | 18:14 WIB
BANDA ACEH, KOMPAS.com -
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh mendesak Penjabat Gubernur Aceh
mencabut surat izin usaha perkebunan budidaya sawit untuk PT Kalista
Alam di hutan gambut Rawa Tripa seluas 1.605 hektar. Izin tersebut
menyalahi aturan pe rundangan mengenai tata lingkungan serta
menimbulkan kerusakan lingkungan.
Direktur Wahana Lingkungan
Hidup (Walhi) Aceh, TM Zulfikar, Jumat (24/2/2012), mengungkapkan, surat
permintaan pencabutan izin itu telah dikirimkan Walhi Aceh ke
Pemerintah Provinsi Aceh, Kamis (23/2). Surat tersebut juga ditembuskan
kepada Ketua DPR Aceh.
Seperti diketahui, Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh saat ini tengah menyidangkan perkara
pemberian izin usaha perkebunan oleh Gubernur Aceh kepada PT Kalista
Alam di Rawa Gambut Tripa seluas 1.605 hektar pada 11 Agustus 2011 lalu.
Sebagai penggugat adalah Walhi Aceh, dengan tergugat Gubernur Aceh.
Surat
tersebut diterbitkan oleh mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang habis
masa jabatannya per 8 Februari 2012 lalu. Saat ini, jabatan Gubernur
Aceh dipegang oleh penjabat gubernur, Tarmizi Karim.
Menurut
Zulfikar, lahan yang sekarang diusahakan oleh PT
Kalista Alam di Rawa Gambut Tripa tersebut masuk ke dalam Kawasan
Ekosistem Leuser (KEL). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 26 tahun
2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional, tertanggal 10 Maret 2008, KEL
adalah Kawasan Strategis Nasional dengan fungsi lindung, kata dia.
Dengan
demikian, lanjut dia, pemberian izin usaha perkebunan di lahan Rawa
Gambut Tripa tersebut menyalahi ketentuan tersebut. Selain itu, dalam
sidang di PTUN Banda Aceh terungkap bahwa pembukaan lahan sawit di Rawa
Tripa tersebut telah menyulitkan kehidupan warga sekitar hutan. Banyak
sumber air warga yang kritis akibatnya.
Atas gugatan Walhi
Aceh tersebut, Badan Pelayanan Perizinan Te rpadu (BP2T) Aceh
melayangkan surat bernomor 525/BP2T/129s.2/2011 yang ditandatangani atas
nama Gubernur Aceh perihal pemberhentian sementara kegiatan perusahaan
di areal perizinan yang dimaksud dalam surat izin tersebut.
Namun,
PT Kalista Alam melalui tim kuasa
hukumnya, Syafii Saragih menolak untuk memberhentikan sementara
kegiatan lapangan dengan alasan surat BP2T ini bertentangan dengan surat
izin Gubernur Aceh nomor 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011
perihal pemberian izin tersebut.
"Keputusan Gubernur Aceh lebih tinggi daripada surat BP2T," kata Syafii.
Menanggapi
hal itu, Zulfikar mengatakan, penolakan penghentian s ementara kegiatan
di lapangan bukan hanya merupakan pelecehan terhadap perintah Gubernur
Aceh tetapi juga terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Oleh
sebab itu, kami meminta dengan hormat dan demi tegaknya hukum serta
perundang-undangan yang berlaku agar pihak Pemerintah Aceh segera
memerintahkan pencabutan surat izin tersebut," tandas dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar