Pj Gubernur Aceh Didesak Cabut Izin PT Kalista Alam
Mohamad Burhanudin | Robert Adhi Ksp | Jumat, 24 Februari 2012 | 18:14 WIB
|
Share:
GoogleMaps/KSPAceh
BANDA ACEH, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh mendesak Penjabat Gubernur Aceh mencabut surat izin usaha perkebunan budidaya sawit untuk PT Kalista Alam di hutan gambut Rawa Tripa seluas 1.605 hektar. Izin tersebut menyalahi aturan pe rundangan mengenai tata lingkungan serta menimbulkan kerusakan lingkungan.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, TM Zulfikar, Jumat (24/2/2012), mengungkapkan, surat permintaan pencabutan izin itu telah dikirimkan Walhi Aceh ke Pemerintah Provinsi Aceh, Kamis (23/2). Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPR Aceh.
Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh saat ini tengah menyidangkan perkara pemberian izin usaha perkebunan oleh Gubernur Aceh kepada PT Kalista Alam di Rawa Gambut Tripa seluas 1.605 hektar pada 11 Agustus 2011 lalu. Sebagai penggugat adalah Walhi Aceh, dengan tergugat Gubernur Aceh.
Surat tersebut diterbitkan oleh mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang habis masa jabatannya per 8 Februari 2012 lalu. Saat ini, jabatan Gubernur Aceh dipegang oleh penjabat gubernur, Tarmizi Karim.
Menurut Zulfikar, lahan yang sekarang diusahakan oleh PT Kalista Alam di Rawa Gambut Tripa tersebut masuk ke dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional, tertanggal 10 Maret 2008, KEL adalah Kawasan Strategis Nasional dengan fungsi lindung, kata dia.
Dengan demikian, lanjut dia, pemberian izin usaha perkebunan di lahan Rawa Gambut Tripa tersebut menyalahi ketentuan tersebut. Selain itu, dalam sidang di PTUN Banda Aceh terungkap bahwa pembukaan lahan sawit di Rawa Tripa tersebut telah menyulitkan kehidupan warga sekitar hutan. Banyak sumber air warga yang kritis akibatnya.
Atas gugatan Walhi Aceh tersebut, Badan Pelayanan Perizinan Te rpadu (BP2T) Aceh melayangkan surat bernomor 525/BP2T/129s.2/2011 yang ditandatangani atas nama Gubernur Aceh perihal pemberhentian sementara kegiatan perusahaan di areal perizinan yang dimaksud dalam surat izin tersebut.
Namun, PT Kalista Alam melalui tim kuasa hukumnya, Syafii Saragih menolak untuk memberhentikan sementara kegiatan lapangan dengan alasan surat BP2T ini bertentangan dengan surat izin Gubernur Aceh nomor 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 perihal pemberian izin tersebut.
"Keputusan Gubernur Aceh lebih tinggi daripada surat BP2T," kata Syafii.
Menanggapi hal itu, Zulfikar mengatakan, penolakan penghentian s ementara kegiatan di lapangan bukan hanya merupakan pelecehan terhadap perintah Gubernur Aceh tetapi juga terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Oleh sebab itu, kami meminta dengan hormat dan demi tegaknya hukum serta perundang-undangan yang berlaku agar pihak Pemerintah Aceh segera memerintahkan pencabutan surat izin tersebut," tandas dia.