Senin, 30 April 2012


Kuntoro Tuding PT Kalista Alam Melanggar Hukum
Afifuddin Acal
Kamis, 19 April 2012 20:27 WIB
Link:http://theglobejournal.com/lingkungan/kuntoro-tuding-pt-kalista-alam-melanggar-hukum/index.php
Banda Aceh. Pemerintah Indonesia menerima laporan  pada akhir Maret 2012 menyangkut pembukaan lahan secara sistematis dan terencana melalui pembakaran hutan di Rawa Tripa. Kawasan ini masih berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan juga berbatasan dengan Taman Nasional Leuser di Provinsi Aceh.
Seluruh masyarakat baik dalam maupun luar negeri merasa resah dengan terus menerus terjadi perambahan disekitar KEL. Sehingga menimbulkan keprihatinan banyak kalangan atas kejadian tersebut. "Kejadian ini menimbul keprihatinan semua pihak, baik dalam negeri maupun luar negeri", ujar Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), selaku Ketua Satgas Persiapan Kelembagaan REDD+, Kuntoro Mangkusubroto dalam siaran pers kepada The Globe Journal terima dari Satgas REDD+ Kamis, (19/4)
Perambahan lahan gambut dikhawatirkan terjadi perubahan iklim dunia, maka diperlukan upaya pencegahan secepatnya. Bila terjadi pembiaran, maka bencana perubahan iklim tidak dapat dihindari.
"Hal ini penting untuk dilakukan pelestarian lahan gambut dalam mencegah bencana perubahan iklim yang akan berakibat buruk bagi seluruh umat manusia", jelasnya. 
Jelasnya lagi dalam siaran pers yang diterima, Rawa Tripa merupakan habitat penting bagi satwa langka seperti orangutan yang harus dilindungi. Bila tidak dilindungi habitat ini akan terancam punah dimasa yang akan datang.
Dalam Siaran Pers REDD+ menjelaskan, dalam waktu singkat telah mengumpulkan petisi online sebanyak 10.000 pendukung yang mendesak Pemerintah Indonesia khususnya Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk sungguh-sungguh melindungi rawa gambut Kuala Tripa beserta populasi orangutan. Bahkan petisi ini juga dialamatkan kepada Duta Besar Norwegia dan Menteri Luar Negeri Indonesia.
Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh REDD+ menemukan beberapa pelanggaran hukum disekitar Rawa Tripa. Seperti adanya kebakaran lahan didalam wilayah Perusahaan PT Kalista Alam (PT.KA) dan PT Surya Panen Subur 2. 
Menurut pantauan REDD+, kebakaran tersebut terkesan dilakukan secara sistematis dan terencana. Sehingga menimbulkan efek negatif terhadap KEL. 
REDD+ menuding PT KA dan PT Surya Panen Subur 2 telah melanggar UU No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan yang berkaitan dengan  (juncto) Peraturan Menteri Pertanian No.26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Kebun, dan juga bertentangan dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PT KA terindikasi melanggar undang-undang tentang tata ruang wilayah nasional. Dimana PT KA telah membuka lahan perkebunan seluas 1.605 hektar yang berada dalam kawasan KEL. Bahkan sebagiannya sudah ditanami kelapa sawit, ada yang sudah siap tanam dan sebagian lainnya masih berupa hutan.
Hal ini PT KA sangat berpotensi akan melanggar UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang juncto PP No.26 tahun 2008 tentang Rencana Tata ruang Wilayah Nasional. Apa lagi aktivitas PT KA berada diatas lahan gambut yang memiliki ketebalan kurang dari 3 meter (2,75 dan 2,80 m). Walaupun demikian perlu adanya penelitian lebih lanjut untuk mendapatkan data yang kongkrit supaya diketahui apakah 70% dari wilayah tersebut terdiri dari gambut dalam.
REDD+ Kembali menegaskan dalam Siaran Persnya, sangat jelas terlihat dari foto satelit yang diambil pada 11 Juni 2009 dan 20 Oktober 2010 terjadi pembukaan lahan semakin luas yang dilakukan oleh PT.KA. Padahal saat itu PT KA belum mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU). Dan, PT KA telah melakukan aktivitas diatas lahan tersebut sebelum mendapatkan legalitas dari pihak yang berwewenang.
Atas beberapa fakta tersebut, Ketua Satgas REED+ telah meminta Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Kepolisian Indonesia untuk melakukan investigasi lebih lanjut atas dugaan-dugaan pelanggaran hukum tersebut.
"Diharapkan kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kepolisian Indonesia untuk bisa tegas mengambil langkah hukum bila telah menemukan bukti-bukti hukum", tegas Ketua Satgas. [003]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar