Senin, 30 April 2012


Gugatan Rawa Tripa Ditolak, Walhi Aceh Bakal Banding

Selasa, 03 April 2012 16:45 WIB Link:http://atjehpost.com/read/2012/04/03/5737/40/5/Gugatan-Rawa-Tripa-Ditolak-Walhi-Aceh-Bakal-Banding
BANDA ACEH – Gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI Aceh terhadap izin pembukaan lahan di hutan Rawa Tripa oleh Gubernur Aceh ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Selasa 3 April 2012.
Dalam sidang pada tahap kesimpulan putusan itu, Majelis Hakim yang diketuai Darmawi menyatakan pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan sengketa gugatan tersebut.
Selain itu pengadilan juga menyatakan menolak gugatan Walhi Aceh tersebut dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp162 ribu.
Mendengar putusan tersebut, Kamaruddin, kuasa hukum WALHI Aceh menyesalkan karena itu artinya negara sudah merugi satu miliar rupiah lebih atas konversi lahan gambut yang dijadikan kebun sawit. "Maka untuk itu kita akan upayakan naik banding atas kasus tersebut," kata Kamaruddin.
Menurut dia, surat izin gubernur nomor 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang izin usaha perkebunan budidaya kepada PT Kalista Alam di Desa Pulo Kruet, Darul Makmur, Nagan Raya,  seluas 1.605 hektare  tidak sesuai fakta.
"Areal lahan seluas yang dimaksud tidak berada pada wilayah hukum Desa Pulo Kruet." []

Tidak ada komentar:

Posting Komentar