Senin, 30 April 2012


Pengacara Walhi : Irwandi Yusuf itu Koboy
Link:http://www.theglobejournal.com/varia/pengacara-walhi--irwandi-yusuf-itu-koboy/index.php
Firman Hidayat | The Globe Journal
Selasa, 03 April 2012 17:56 WIB
Banda Aceh – Usai pembacaan putusan PTUN Banda Aceh terkait gugatan Walhi Aceh kepada Gubernur Aceh terhadap kasus pemberian izin untuk PT. Kalista Alam di hutan gambut Rawa Tripa, pengacara Walhi Aceh, Kamaruddin SH  mengatakan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf itu “koboi”.
Hal tersebut dikatakannya kepada sejumlah wartawan terkait putusan PTUN tersebut, Selasa (3/4) siang tadi. Ia mengaku ada yang aneh dalam putusan tersebut. Masalah ini bukan sengketa lingkungan hidup tapi masalah administrasi tata usaha negara terkait izin yang diberikan Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf yang mengangkangi Instruksi Presiden RI Nomor 10 Tahun 2011. 
Putusan PTUN itu mengharapkan adanya upaya penyelesaian diluar pengadilan. “Bagaimana kami lakukan penyelesaian diluar pengadilan, sementara gubernur nya ala “koboi,” kata Kamaruddin SH.
Sementara itu pengacara tergugat Gubernur Aceh, Firman Azwar Lubis dan Fadillah saat ditemui wartawan usai putusan itu mengaku cukup puas dengan putusan PTUN Banda Aceh itu. “Silahkan Walhi Aceh mau banding, itu hak Walhi,” kata Firman.
Menurutnya hutan rawa gambut itu sebetulnya tidak ada legalitasnya, tidak pernah ada hutan rawa gambut di Tripa. Di Nagan Raya tidak ada rawa gambut dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang ada di rawa Singkil.
Masalah putusan ini menurut Firman dan Fadillah adalah bahwa Walhi Aceh tidak menyelesaikan diluar pengadilan. Artinya ada tahapan administrasi yang harus ditempuh Walhi sebelum sampai ke pengadilan. “Itulah yang menjadi pertimbangan Majelis untuk menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” kata Fadilah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar