| Gugatan Walhi Mulai Temukan Titik Terang Link: |
|
Banda
Aceh–andalas, Gugatan Walhi Aceh terhadap penerbitan surat
izin oleh Gubernur Aceh untuk membuka lahan di Kawasan Ekosistem Leuser
(KEL) kembali disidangkan akhir pecan lalu, di PTUN Banda Aceh dengan
agenda penyerahan bukti-bukti dokumen. Bukti-bukti yang diserahkan oleh
tergugat I (Pemerintah Aceh) dan tergugat II (PT Kallista Alam) malah
semakin memperkuat gugatan Walhi Aceh.
Hal
itu disampaikan Kuasa hukum Walhi Aceh, Kamaruddin SH melalui siaran
Pers yang dikirim ke andalas. Dia menyebutkan, tergugat II PT Kallista
Alam mengintervensi persidangan dengan menyerahkan bukti dokumen Revisi
Peta Indikatif Moratorium Izin yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan
Menteri Kehutanan Nomor SK 7416/Menhut-VII/IPSDH/2011 tertanggal 22
November 2011.
Menurut
Kamaruddin, obyek gugatan sendiri yaitu Surat Izin Gubernur Aceh
bertanggal 25 Agustus 2011. Artinya, sudah duluan keluar izin baru peta
moratorium direvisi, ini tidak relevan.
Pada
revisi peta indikatif tersebut satu blok lahan gambut, termasuk di
dalamnya areal izin perkebunan sawit PT Kallista Alam seluas 1.065
hektare di Kabupaten Nagan Raya telah dihilangkan sebagai areal
moratorium.
Direktur
Exsekutif Walhi Aceh Zulfikar mengatakan, pihaknya menduga ada mafia
kehutanan yang bermain di pusat, merevisi peta, untuk memuluskan
aksi-aksi perusahaan besar mengambil lahan terlarang.
Padahal,
sebelumnya Ketua Satuan tugas Pengurangan Emisi Karbon dan Mengatasi
Deforestasi atau REDD+, Kuntoro Mangkusubroto pernah mengeluarkan
pernyataan ke publik bahwa membuka lahan gambut Kuala Tripa, lokasi
areal izin sawit yang diterbitkan oleh Gubernur Aceh merupakan suatu
kesalahan berat. Ia mengeluarkan pernyataan tersebut dalam kapasitasnya
menjalankan fungsi pemantauan pelaksanaan moratorium. (AZHARI)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar