Rabu, 25 April 2012

Gugatan Walhi Mulai Temukan Titik Terang
Link:
http://harianandalas.com/index.php/aceh/2663-gugatan-walhi-mulai-temukan-titik-terang.html
Banda Aceh–andalas, Gugatan Walhi Aceh terhadap penerbitan surat izin oleh Gubernur Aceh untuk membuka lahan di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) kembali disidangkan akhir pecan lalu, di PTUN Banda Aceh dengan agenda penyerahan bukti-bukti dokumen. Bukti-bukti yang diserahkan oleh tergugat I (Pemerintah Aceh) dan tergugat II (PT Kallista Alam) malah semakin memperkuat gugatan Walhi Aceh.
Hal itu disampaikan Kuasa hukum Walhi Aceh, Kamaruddin SH melalui siaran Pers yang dikirim ke andalas. Dia menyebutkan, tergugat II PT Kallista Alam mengintervensi persidangan dengan menyerahkan bukti dokumen Revisi Peta Indikatif Moratorium Izin yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 7416/Menhut-VII/IPSDH/2011 tertanggal 22 November 2011.
Menurut Kamaruddin, obyek gugatan sendiri yaitu Surat Izin Gubernur Aceh bertanggal 25 Agustus 2011. Artinya, sudah duluan keluar izin baru peta moratorium direvisi, ini tidak relevan.
Pada revisi peta indikatif tersebut satu blok lahan gambut, termasuk di dalamnya areal izin perkebunan sawit PT Kallista Alam seluas 1.065 hektare di Kabupaten Nagan Raya telah dihilangkan sebagai areal moratorium.
Direktur Exsekutif Walhi Aceh Zulfikar mengatakan, pihaknya menduga ada mafia kehutanan yang bermain di pusat, merevisi peta, untuk memuluskan aksi-aksi perusahaan besar mengambil lahan terlarang.
Padahal, sebelumnya Ketua Satuan tugas Pengurangan Emisi Karbon dan Mengatasi Deforestasi atau REDD+, Kuntoro Mangkusubroto pernah mengeluarkan pernyataan ke publik bahwa membuka lahan gambut Kuala Tripa, lokasi areal izin sawit yang diterbitkan oleh Gubernur Aceh merupakan suatu kesalahan berat. Ia mengeluarkan pernyataan tersebut dalam kapasitasnya menjalankan fungsi pemantauan pelaksanaan moratorium. (AZHARI)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar