Senin, 30 April 2012


WALHI Aceh Sampaikan Kesimpulan Kasus Rawa Tripa
Muhammad
Rabu, 21 Maret 2012 19:35 WIB
Banda Aceh -  Hari ini Rabu (21/3) tahapan sidang gugatan WALHI Aceh terhadap izin pembukaan lahan di hutan Rawa Tripa oleh Gubernur Aceh memasuki tahap penyerahan kesimpulan. WALHI Aceh dalam kesimpulan menyebutkan telah terjadi kerusakan lingkungan hidup dan hilangnya mata pencaharian masyarakat di sekitar Hutan Rawa Gambut Tripa, hilangnya habitat satwa yang dilindungi oleh peraturan dan perundang-undangan.

Dalam sidang yang dimulai pada pukul 11.30 WIB tersebut, pihak WALHI Aceh diwakili oleh kuasa hukum Kamaruddin SH dan Syarifuddin SH. Sidang berlangsung singkat karena hanya berisi agenda penyerahan berkas yang berisikan kesimpulan masing-masing pihak.

Kamaruddin SH menyatakan bahwa pihak telah menyusun kesimpulan sebanyak 18 halaman. Kesimpulan yang diurut secara rinci tersebut berisikan tentang pernyataan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, baik saksi dari penggugat maupun saksi dari tergugat I dan tergugat II intervensi.

Saksi-saksi yang dihadirkan WALHI Aceh merupakan penduduk setempat, mengandalkan mata pencarian dari hutan Rawa Tripa dan mengalami dampak buruk dari rusaknya hutan akibat pembukaan lahan.

Sedangkan saksi dari tergugat I dan tergugat II intervensi adalah PNS dari propinsi Aceh yang berkantor di Banda Aceh dan orang-orang yang bekerja sama dengan perusahaan PT Kalista Alam (tergugat II intervensi) misalnya sebagai kontraktor perusahaan. 

WALHI Aceh juga dalam kesimpulannya menyatakan berkeyakinan bahwa objek gugatan merupakan putusan Tata Usaha Negara sehingga objek gugatan berhak diadili di PTUN.

Penggugat menganggap telah mampu dan sanggup membuktikan dalil-dalil gugatannya, dimana objek sengketa berupa Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta asas-asas umum pemerintahan yang baik dan asas-asas kepentingan umum.

Dalam Surat Gubernur No. 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT. Kalista Alam di Desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh dengan luas areal + 1.605 Ha, ternyata tidaklah sesuai dengan faktanya. Bahwa areal lahan seluas +1.605 Ha yang dimaksud,  tidak berada pada wilayah hukum Desa Pulo Kruet. 

Akan tetapi seluruh areal lahan yang dimaksud berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL)  wilayah Aceh atau tepatnya berada di Hutan Rawa Gambut Tripa, yang oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, KEL telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional berdasarkan PP No.26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa, tanggal 3 April 2012 pada jam yang sama dengan agenda yaitu pembacaan keputusan persidangan. Kecuali pada hari tersebut majelis hakim belum selesai bermusyawarah mengambil keputusan.

Ketua Majelis Hakim, Darmawi SH sebelum sidang dimulai sempat menganjurkan kembali kedua belah pihak untuk menempuh jalan damai. “Kalau melalui pengadilan pasti ada para pihak yang tidak setuju terhadap hasil keputusannya,”ujar Darmawi SH. Namun kedua pihak tetap menyerahkan keputusan kepada pengadilan sepenuhnya.[rel]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar