Senin, 30 April 2012


PERLINDUNGAN HUTAN : Rawa Tripa Menodai Moratorium Izin

Kamis, 12 April 2012 04:09
Ditulis oleh KOMPAS
PDF
Sumber : http://cetak.kompas.com/read/2012/04/12/04292993/rawa.tripa.menodai.moratorium.izinShare1
Jakarta, - Jelang setahun terbitnya Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Kehutanan Alam Primer dan Lahan Gambut, kinerja tiap kementerian dan badan dinilai baik meski muncul izin baru di lahan gambut Rawa Tripa, Aceh.”Secara umum inpres berjalan baik, memenuhi harapan, dan itu dinyatakan melalui penyusunan one map dan penghentian izin- izin,” ucap Kuntoro Mangkusubroto, Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, yang juga Ketua Satuan Tugas Kelembagaan REDD plus, Rabu (11/4), di Jakarta.
Namun, Walhi punya pendapat berbeda. ”Moratorium tak bisa dikatakan berhasil. Kasus Rawa Tripa buktinya,” kata Deddy Ratih, Manajer Perkebunan dan Hutan Walhi. Di sana, Gubernur Aceh menerbitkan izin perluasan 1.605 hektar wilayah perkebunan sawit menggunakan lahan gambut Rawa Tripa di Ekosistem Leuser. Kasus ini dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh oleh Walhi. Namun, sidang 3 April memutuskan gugatan ditolak.
Terhadap kasus Rawa Tripa, Kuntoro mengatakan terdapat keanehan dalam pelepasan izin lahan gambut itu. ”Rawa Tripa termasuk daerah yang dimoratorium,” ucapnya.Ia menjelaskan, perkebunan itu menggunakan dasar izin hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional. Hingga kini, Kuntoro tak menerima peta itu.”Aneh, sudah ada HGU, Gubernur Aceh masih keluarkan izin. Ada sesuatu yang tidak kita ketahui hingga terbitnya HGU itu. Sesuatu itu apa? Karang sendirilah,” ucapnya.
Indikator keberhasilan moratorium, lanjut Kuntoro, adalah penyusunan peta moratorium (peta indikatif penundaan pemberian izin baru). Peta dievaluasi tiap enam bulan. (ICH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar