Walhi Desak Gubernur Cabut Izin PT Kalista Alam
Sabtu, 25 Februari 2012 11:58 WIB
Berita Terkait
- Meneg BUMN Didesak Tetapkan Direksi PTPN
- Walhi Aceh Desak Tarmizi A Karim Cabut Izin PT Kalista…
- Federasi Serikat Perkebunan Desak Menteri BUMN
- Abuya Jamaluddin Waly Pimpin Zikir di Kota Bahagia
- Banyak Usaha Air Minum Isi Ulang tak Beriizin
- LSM Desak Pemerintah Selesaikan Konflik HGU
- Usaha Pembuatan Kapal Nelayan Terbentur Bahan Baku
- Kantor Indosat Digeledah
- Terkait Padi "Mekar Dini", PT Biogen Plantation Siap…
- Kadin Desak Pemko Gratiskan 10 Izin
BANDA
ACEH - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh mendesak Penjabat Gubernur
Aceh mencabut surat izin usaha perkebunan sawit untuk PT Kalista Alam di
hutan gambut Rawa Tripa seluas 1.605 hektare. Izin tersebut dinilai
menyalahi aturan perundangan mengenai tata lingkungan serta menimbulkan
kerusakan lingkungan.
Direktur Walhi Aceh, TM Zulfikar, Jumat (24/2), mengungkapkan, surat permintaan pencabutan izin itu telah dikirimkan Walhi Aceh ke Pemerintah Provinsi Aceh, Kamis (23/2). Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPR Aceh.
Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh saat ini tengah menyidangkan perkara pemberian izin usaha perkebunan oleh Gubernur Aceh kepada PT Kalista Alam di Rawa Gambut Tripa seluas 1.605 hektare pada 11 Agustus 2011 lalu. Sebagai penggugat adalah Walhi Aceh, dengan tergugat Gubernur Aceh.
Surat tersebut diterbitkan oleh mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang habis masa jabatannya per 8 Februari 2012 lalu. Saat ini, jabatan Gubernur Aceh dipegang oleh Penjabat Gubernur, Tarmizi Karim.
Menurut Zulfikar, lahan yang sekarang diusahakan oleh PT Kalista Alam di Rawa Gambut Tripa tersebut masuk ke dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional, tertanggal 10 Maret 2008, KEL adalah Kawasan Strategis Nasional dengan fungsi lindung, kata dia.
Dengan demikian, lanjut dia, pemberian izin usaha perkebunan di lahan Rawa Gambut Tripa tersebut menyalahi ketentuan tersebut. Selain itu, dalam sidang di PTUN Banda Aceh terungkap bahwa pembukaan lahan sawit di Rawa Tripa tersebut telah menyulitkan kehidupan warga sekitar hutan. Banyak sumber air warga yang kritis akibatnya.
Atas gugatan Walhi Aceh tersebut, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Aceh melayangkan surat bernomor 525/BP2T/129s.2/2011 yang ditandatangani atas nama Gubernur Aceh perihal pemberhentian sementara kegiatan perusahaan di areal perizinan yang dimaksud dalam surat izin tersebut.
Namun, PT Kalista Alam melalui tim kuasa hukumnya, Syafii Saragih menolak untuk memberhentikan sementara kegiatan lapangan dengan alasan surat BP2T ini bertentangan dengan surat izin Gubernur Aceh nomor 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 perihal pemberian izin tersebut. “Keputusan Gubernur Aceh lebih tinggi daripada surat BP2T,” kata Syafii.
Menanggapi hal itu, Zulfikar mengatakan, penolakan penghentian sementara kegiatan di lapangan bukan hanya merupakan pelecehan terhadap perintah Gubernur Aceh tetapi juga terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Oleh sebab itu, kami meminta dengan hormat dan demi tegaknya hukum serta perundang-undangan yang berlaku agar pihak Pemerintah Aceh segera memerintahkan pencabutan surat izin tersebut,” tandas dia.(Kompas.com)
Direktur Walhi Aceh, TM Zulfikar, Jumat (24/2), mengungkapkan, surat permintaan pencabutan izin itu telah dikirimkan Walhi Aceh ke Pemerintah Provinsi Aceh, Kamis (23/2). Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPR Aceh.
Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh saat ini tengah menyidangkan perkara pemberian izin usaha perkebunan oleh Gubernur Aceh kepada PT Kalista Alam di Rawa Gambut Tripa seluas 1.605 hektare pada 11 Agustus 2011 lalu. Sebagai penggugat adalah Walhi Aceh, dengan tergugat Gubernur Aceh.
Surat tersebut diterbitkan oleh mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang habis masa jabatannya per 8 Februari 2012 lalu. Saat ini, jabatan Gubernur Aceh dipegang oleh Penjabat Gubernur, Tarmizi Karim.
Menurut Zulfikar, lahan yang sekarang diusahakan oleh PT Kalista Alam di Rawa Gambut Tripa tersebut masuk ke dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional, tertanggal 10 Maret 2008, KEL adalah Kawasan Strategis Nasional dengan fungsi lindung, kata dia.
Dengan demikian, lanjut dia, pemberian izin usaha perkebunan di lahan Rawa Gambut Tripa tersebut menyalahi ketentuan tersebut. Selain itu, dalam sidang di PTUN Banda Aceh terungkap bahwa pembukaan lahan sawit di Rawa Tripa tersebut telah menyulitkan kehidupan warga sekitar hutan. Banyak sumber air warga yang kritis akibatnya.
Atas gugatan Walhi Aceh tersebut, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Aceh melayangkan surat bernomor 525/BP2T/129s.2/2011 yang ditandatangani atas nama Gubernur Aceh perihal pemberhentian sementara kegiatan perusahaan di areal perizinan yang dimaksud dalam surat izin tersebut.
Namun, PT Kalista Alam melalui tim kuasa hukumnya, Syafii Saragih menolak untuk memberhentikan sementara kegiatan lapangan dengan alasan surat BP2T ini bertentangan dengan surat izin Gubernur Aceh nomor 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 perihal pemberian izin tersebut. “Keputusan Gubernur Aceh lebih tinggi daripada surat BP2T,” kata Syafii.
Menanggapi hal itu, Zulfikar mengatakan, penolakan penghentian sementara kegiatan di lapangan bukan hanya merupakan pelecehan terhadap perintah Gubernur Aceh tetapi juga terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Oleh sebab itu, kami meminta dengan hormat dan demi tegaknya hukum serta perundang-undangan yang berlaku agar pihak Pemerintah Aceh segera memerintahkan pencabutan surat izin tersebut,” tandas dia.(Kompas.com)
Editor :
hasyim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar