WALHI Minta Pj Gubernur Cabut izin PT Kalista Alam
Nomor : 164/DE/WALHI Aceh/ II/2012
Lampiran : -
Perihal : Permohonan Percabutan Surat IUPB Kepada PT. Kalista Alam
Kepada Yth.
Pj. Gubernur Aceh
di-
Tempat
Lampiran : -
Perihal : Permohonan Percabutan Surat IUPB Kepada PT. Kalista Alam
Kepada Yth.
Pj. Gubernur Aceh
di-
Tempat
Dengan Hormat
Pertama sekali kami ingin menyampaikan bahwa saat ini Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) sedang menangani satu perkara antara lembaga kami
(WALHI Aceh) sebagai penggugat dengan Gubernur Aceh sebagai tergugat di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Perkara ini terkait
surat Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUPB) nomor: 525/BP2T/5322/2011
tanggal 25 Agustus 2011kepada PT. Kallista Alam untuk areal seluas 1.605
hektar di rawa gambut Tripa, yang berlokasi di dalam Kawasan Ekosistem
Leuser (KEL).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Nasional (Lampiran X) tertanggal 10 Maret 2008 KEL
adalah Kawasan Strategis Nasional dengan fungsi lindung.
Berdasarkan gugatan yang kami ajukan, Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu (BP2T) Aceh melayangkan surat bernomor 525/BP2T/129s.2/2011 yang
ditandatangani atas nama Gubernur Aceh perihal pemberhentian sementara
kegiatan perusahaan di areal perizinan yang dimaksud dalam surat IUPB
tersebut.
Dalam sidang yang dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2012 lalu, PT.
Kallista Alam menolak secara gamblang dalam dupliknya untuk
memberhentikan sementara kegiatan lapangan dengan alasan surat BP2T ini
bertentangan dengan surat izin Gubernur Aceh nomor 525/BP2T/5322/2011
tanggal 25 Agustus 2011 perihal pemberian izin tersebut. Hal ini tidak
dapat diterima, karena kedua surat tersebut dikeluarkan oleh BP2T dan
seharusnya memiliki dasar hukum yang sama karena kedua surat tersebut
mengatasnamakan Gubernur Aceh. Penolakan PT. Kallista Alam untuk
menghentikan sementara kegiatan di lapangan bukan hanya merupakan
pelecehan terhadap perintah Gubernur Aceh tetapi juga terhadap proses
hukum yang sedang berjalan.
Oleh sebab itu, kami meminta dengan hormat dan demi tegaknya hukum
serta perundang-undangan yang berlaku agar pihak Pemerintah Aceh segera
memerintahkan pencabutan surat IUPB kepada PT. Kallista Alam dan/atau
minimal penghentian sementara kegiatan selama perkara ini dalam proses
di pengadilan.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Salam Adil Lestari!
Banda Aceh, 23 Februari 2012
Eksekutif Daerah WALHI Aceh
Banda Aceh, 23 Februari 2012
Eksekutif Daerah WALHI Aceh
dto
Teuku Muhammad Zulfikar
Direktur Eksekutif
Teuku Muhammad Zulfikar
Direktur Eksekutif
Tembusan
1. Ketua DPR Aceh
2. Arsip
1. Ketua DPR Aceh
2. Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar