WALHI Minta Pj Gubernur Cabut izin PT Kalista Alam

Posted by lintasantarmedia on 23 Februari 2012
Sumber: http://lintasantarmedia.wordpress.com/2012/02/23/walhi-minta-pj-gubernur-cabut-izin-pt-kalista-alam/
Banda Aceh – LAM : Walhi Aceh meminta Pj. Gubernur Aceh, untuk mencabut izin PT Kalista Alam yang hingga saat ini masih beroperasi di kawasan hutan Rawa Tripa. Berikut isi surat tersebut yang diterima, Kamis 23/2/2011.
Nomor        : 164/DE/WALHI Aceh/ II/2012
Lampiran    : -
Perihal        : Permohonan Percabutan Surat IUPB Kepada PT. Kalista Alam

Kepada Yth.
Pj. Gubernur Aceh
di-
Tempat
Dengan Hormat
Pertama sekali kami ingin menyampaikan bahwa saat ini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sedang menangani satu perkara antara lembaga kami (WALHI Aceh) sebagai penggugat dengan Gubernur Aceh sebagai tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Perkara ini terkait surat Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUPB) nomor: 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011kepada PT. Kallista Alam untuk areal seluas 1.605 hektar di rawa gambut Tripa, yang berlokasi di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional (Lampiran X) tertanggal 10 Maret 2008 KEL adalah Kawasan Strategis Nasional dengan fungsi lindung.
Berdasarkan gugatan yang kami ajukan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Aceh melayangkan surat bernomor 525/BP2T/129s.2/2011 yang ditandatangani atas nama Gubernur Aceh perihal pemberhentian sementara kegiatan perusahaan di areal perizinan yang dimaksud dalam surat IUPB tersebut.
Dalam sidang yang dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2012 lalu, PT. Kallista Alam menolak secara gamblang dalam dupliknya untuk memberhentikan sementara kegiatan lapangan dengan alasan surat BP2T ini bertentangan dengan surat izin Gubernur Aceh nomor  525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 perihal pemberian izin tersebut. Hal ini tidak dapat diterima, karena kedua surat tersebut dikeluarkan oleh BP2T dan seharusnya memiliki dasar hukum yang sama karena kedua surat tersebut mengatasnamakan Gubernur Aceh. Penolakan PT. Kallista Alam untuk menghentikan sementara kegiatan di lapangan bukan hanya merupakan pelecehan terhadap perintah Gubernur Aceh tetapi juga terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Oleh sebab itu, kami meminta dengan hormat dan demi tegaknya hukum serta perundang-undangan yang berlaku agar pihak Pemerintah Aceh segera memerintahkan pencabutan surat IUPB kepada PT. Kallista Alam dan/atau minimal penghentian sementara kegiatan selama perkara ini dalam proses di pengadilan.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Salam Adil Lestari!
Banda Aceh, 23 Februari 2012
Eksekutif Daerah WALHI Aceh
dto
Teuku Muhammad  Zulfikar
Direktur Eksekutif
Tembusan
1.    Ketua DPR Aceh
2.    Arsip