Perkebunan Kelapa Sawit, ilustrasi
Walhi Desak Gubernur Aceh Cabut Izin Perkebunan
Kamis, 23 Pebruari 2012 20:27 WIB
Link:http://www.republika.co.id/berita/nasional/lingkungan/12/02/23/lzuldu-walhi-desak-gubernur-aceh-cabut-izin-perkebunan
Link:http://www.republika.co.id/berita/nasional/lingkungan/12/02/23/lzuldu-walhi-desak-gubernur-aceh-cabut-izin-perkebunan
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Gubernur Aceh segera
mencabut izin perkebunan sawit yang diberikan kepada PT Kallista Alam di
Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).
"Kami mendesak Gubernur Aceh segera memerintahkan pencabutan surat izin kepada PT Kallista Alam yang diizinkan membuka areal perkebunan sawit di KEL," kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh TM Zulfikar di Banda Aceh, Kamis (23/2).
Sebelumnya, kata dia, Gubernur Aceh mengeluarkan izin usaha perkebunan budidaya kepada PT Kallista Alam untuk areal seluas 1.605 hektare di rawa gambut Tripa, Kabupaten Nagan Raya. Padahal, areal tersebut masuk dalam KEL. Ia mengatakan Walhi Aceh sudah menyurati gubernur terkait desakan tersebut. Upaya ini dilakukan untuk menyelamatkan wilayah hutan di KEL yang dilindungi tersebut.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang nasional, wilayah KEL merupakan kawasan strategis nasional dengan fungsi lindung. "Berdasarkan PP tersebut, kami meminta dengan hormat dan demi tegaknya hukum serta perundang-undangan, Pemerintah Aceh segera memerintahkan pencabutan surat izin kepada PT Kallista Alam," ujarnya.
Ia menyebutkan, saat ini masalah izin PT Kallista Alam tersebut sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. "Walhi dan sejumlah lembaga peduli lingkungan menggugat Gubernur Aceh ke PTUN Banda Aceh karena mengeluarkan izin perkebunan sawit di KEL," ujarnya.
"Kami mendesak Gubernur Aceh segera memerintahkan pencabutan surat izin kepada PT Kallista Alam yang diizinkan membuka areal perkebunan sawit di KEL," kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh TM Zulfikar di Banda Aceh, Kamis (23/2).
Sebelumnya, kata dia, Gubernur Aceh mengeluarkan izin usaha perkebunan budidaya kepada PT Kallista Alam untuk areal seluas 1.605 hektare di rawa gambut Tripa, Kabupaten Nagan Raya. Padahal, areal tersebut masuk dalam KEL. Ia mengatakan Walhi Aceh sudah menyurati gubernur terkait desakan tersebut. Upaya ini dilakukan untuk menyelamatkan wilayah hutan di KEL yang dilindungi tersebut.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang nasional, wilayah KEL merupakan kawasan strategis nasional dengan fungsi lindung. "Berdasarkan PP tersebut, kami meminta dengan hormat dan demi tegaknya hukum serta perundang-undangan, Pemerintah Aceh segera memerintahkan pencabutan surat izin kepada PT Kallista Alam," ujarnya.
Ia menyebutkan, saat ini masalah izin PT Kallista Alam tersebut sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. "Walhi dan sejumlah lembaga peduli lingkungan menggugat Gubernur Aceh ke PTUN Banda Aceh karena mengeluarkan izin perkebunan sawit di KEL," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar