Senin, 30 April 2012


Putusan PTUN Terhadap Kasus Rawa Tripa Ancam Program REDD
Firman Hidayat | The Globe Journal
Link:http://www.theglobejournal.com/lingkungan/putusan-ptun-terhadap-kasus-rawa-tripa-ancam-program-redd/index.php#.T3rUJTuvUQM.facebook
Selasa, 03 April 2012 16:57 WIB
Banda Aceh – Majelis Hakim PTUN Banda Aceh yang dipimpin oleh Darmawi SH memutuskan agar penyelesaian kasus rawa tripa antara Walhi Aceh dengan pihak tergugat Gubernur Aceh dapat diselesaikan diluar pengadilan.
“Putusan itu hanya mengakui kerusakan lingkungan di rawa gambut tripa, tapi yang menjadi masalah adalah terkait administrasi izin yang dikeluarkan Gubernur Aceh untuk PT. Kalista Alam,” kata salah seorang pengacara Walhi Aceh, Nurul Ikhsan kepada The Globe Journal.
Usai mendengarkan putusan PTUN terhadap kasus Rawa Tripa, Selasa (3/4) pagi tadi, Nurul Ikhsan mengatakan putusan itu bukan objek perkara yang digugat oleh Walhi Aceh. “Ini bukan masalah kerusakan lingkungan tapi masalah administrasi terhadap izin yang mengangkangi Intruksi Presiden RI, Nomor 10 Tahun 2011".
Pengacara Walhi Aceh yang lainnya, Kamaruddin SH kepada sejumlah wartawan mengatakan ini bukan kekalahan Walhi Aceh tapi kita tetap naik banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Medan.
“Kita menuntut proses hukum terhadap pemberian izin untuk PT. Kalista Alam, makanya penyelesaian hukum itu bukan diluar pengadilan. Ini bukan kalah, pokok perkara terjadinya konversi sudah diakui,” kata Kamaruddin.
Putusan PTUN Banda Aceh itu salah dalam penerapan hukum, ini bukan sengketa lingkungan hidup tapi sengketa tata usaha negara. Artinya ada SK yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh dan sangat bertentangan dengan Instruksi Presiden RI untuk konversi lahan gambut tidak dibenarkan ketika Pemerintah Indonesia melakukan kerjasama dengan Norwegia sebesar USD 1 miliar.
“Putusan hari ini menentukan angka USD 1 miliar dari Norwegia itu,” kata Kamaruddin sembari mengatakan putusan hakim itu sudah mengakui adanya konversi lahan gambut oleh PT. Kalista Alam dan sangat bertentangan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 10 tahun 2011.
Sementara itu pengacara tergugat Gubernur Aceh, Firman Azwar Lubis dan Fadillah saat ditemui wartawan usai putusan itu mengaku cukup puas dengan putusan PTUN Banda Aceh itu. “Silahkan Walhi Aceh mau banding, itu hak Walhi,” kata Firman.
Menurutnya hutan rawa gambut itu sebetulnya tidak ada legalistasnya, tidak pernah ada hutan rawa gambut di Tripa. Di Nagan Raya tidak ada rawa gambut dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang ada di rawa Singkil.
Masalah putusan ini menurut Firman dan Fadillah adalah bahwa Walhi Aceh tidak menyelesaikan diluar pengadilan. Artinya ada tahapan administrasi yang harus ditempuh Walhi sebelum sampai ke pengadilan.
“Itulah yang menjadi pertimbangan Majelis untuk menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” kata Fadilah.[003]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar