Senin, 30 April 2012


Kuntoro: Ada Keanehan dalam Kasus Lahan Gambut Tripa di Aceh
Rabu, 11 April 2012 22:48 WIB
Link:http://theglobejournal.com/lingkungan/kuntoro-ada-keanehan-dalam-kasus-lahan-gambut-tripa-di-aceh/index.php
Jakarta-Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menyatakan bahwa keputusan pemberian izin dari Gubernur Aceh di kawasan lahan gambut Tripa tidak melanggar hukum, ketua satgas REDD+ Kuntoro Mangkusubroto menyatakan kecurigaannya soal kasus tersebut.

Kasus Tripa mencuat di media massa diawali dengan temuan aktivis lingkungan bahwa areal lahan gambut tersebut yang sudah masuk dalam peta kawasan yang terkena moratorium hutan tiba-tiba dikeluarkan dari peta.

Alhasil, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengajukan tuntutan perdata terhadap Gubernur Aceh, yang memberikan izin kepada PT Kalista, perusahaan kelapa sawit, atas dugaan pelanggaran pemberian izin.

Namun, PTUN Banda Aceh menolak tuntutan Walhi dengan menyatakan bahwa kasus tersebut harusnya dimusyarawahkan terlebih dahulu sebelum dibawa ke pengadilan.

“Soal tripa, itu cerita lain,” kata Kuntoro.  “Sebelum satu tahun lalu, di Republik ini ada banyak peta, BPN (Badan Pertanahan Nasional), dephut, dan pertanian, dijadikan satu dan ketahuan ada bolong-bolongnya. Tripa itu berada di wilayah moratorium. Tiba-tiba, ada peta BPN, dinyatakan bahwa daerah itu ada HGU [Hak Guna Usaha]. Tapi, aneh, kenapa sudah ada HGU, gubernur Aceh mengeluarkan izin.”

Ia mengatakan bahwa dirinya sudah meminta peta yang dimaksud BPN.
“Sampai sekarang peta belum keluar. Saya mencurigai bahwa ada sesuatu yang tidak diketahui yang menjadi latar belakang dikeluarkan HGU tersebut.” Katanya tanpa merinci lebih lanjut. [003-beritasatu.com]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar