Galian C Dengan Alat Berat di Darul Kamal Resmi Ditutup
Banda Aceh — Akhirnya para pengusaha
tambang di Darul Kamal Aceh Besar tak berkutik dengan kebijakan yang
dibuat Pemerintah Aceh Besar. Pemerintah setempat mengeluarkan instruksi
resmi larangan penambangan galian C menggunakan alat berat.
Kepala
Dinas Pertambangan Aceh Besar, Bakhtiar mengatakan surat itu
dikeluarkan atas permintaan masyarakat karena dianggap sudah merusak
lingkungan. Surat yang diterima The Globe Journal, Kamis (16/2) tadi
sore benomor 545/1367 langsung di tanda tangani oleh Bupati Aceh Besar
Bukhari Daud.
Dalam surat tertanggal 8 Februari
2012, instruksi penghentian penambangan menggunakan alat berat ini
dilakukan tanpa batas waktu tertentu. Tujuannya untuk memberikan
kesempatan masyarakat setempat menambang secara tradisional dan manual,
sesuai dengan tatanan hukum adat setempat.
Pengeluaran
larangan ini sambung Bakhtiar dilandaskan pada alasan yang konkrit.
Penambangan menggunakan alat berat sangat mengancam stabilitas
lingkungan hidup. “Infrastruktur seperti jalan dan jembatan serta
saluran air juga sudah mengalami kerusakan," kata Bakhtiar.
Proses
pengeluaran surat inipun tak mudah jelas Bakhtiar. Selain karena
aspirasi khusus masyarakat yang datang langsung ke Kantor Bupati Aceh
Besar pada 26 Januari 2012 lalu, pihaknyapun sudah melakukan advokasi
khusus.
"Sehingga kita pertimbangkan untuk
menghentikan semua kegiatan tambang galian C dan pasir dengan
menggunakan alat berat dalam Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh
Besar, sedangkan untuk secara manual dibolehkan," demikian Kepala Dinas
Pertambangan Aceh Besar menjelaskan. []
Tidak ada komentar:
Posting Komentar