WALHI Aceh : Bukti Tergugat Soal Rawa Tripa Memperkuat Gugatan
Link:http://koranaceh.com/?p=170
Bukti-bukti yang diserahkan oleh tergugat I (Pemerintah Aceh) dan
tergugat II Intervensi (PT Kallista Alam) menurut WALHI Aceh malah
semakin memperkuat gugatan.
Kuasa hukum WALHI Aceh, Kamaruddin SH menyebutkan, tergugat II
intervensi menyerahkan bukti dokumen Revisi Peta Indikatif Moratorium
Izin yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.
7416/Menhut-VII/IPSDH/2011 tertanggal 22 November 2011.
“Padahal obyek gugatan sendiri yaitu Surat Izin Gubernur Aceh
bertanggal 25 Agustus 2011. Artinya sudah duluan keluar izin baru peta
moratorium direvisi, ini tidak relevan,”ujar Kamaruddin melalui rilis
yang diterima The Globe Journal, tadi sore.
Pada revisi peta indikatif tersebut satu blok lahan gambut,
termasuk di dalamnya areal izin perkebunan sawit PT Kallista Alam
seluas 1.065 hektare di Kabupaten Nagan Raya telah dihilangkan sebagai
areal moratorium.
Sebelumnya Ketua Satgas REDD+ Kuntoro Mangkusubroto pernah
mengeluarkan pernyataan ke publik bahwa membuka lahan gambut Kuala
Tripa, lokasi areal izin sawit yang diterbitkan oleh Gubernur Aceh
merupakan suatu kesalahan berat.
Ia mengeluarkan pernyataan tersebut dalam kapasitasnya menjalankan fungsi pemantauan pelaksanaan moratorium.
WALHI Aceh menduga ada mafia kehutanan yang bermain di pusat,
merevisi peta, untuk memuluskan aksi-aksi perusahaan besar mengambil
lahan terlarang.
Selain itu bukti perundang-undangan yang diajukan oleh tergugat
yaitu UU No.11 tentang Pemerintahan Aceh juga merupakan landasan hukum
yang digunakan oleh WALHI Aceh.
Dalam UU tersebut Pasal 150 ayat (1) dikatakan Pemerintah
menugaskan Pemerintah Aceh untuk melakukan pengelolaan kawasan
ekosistem Leuser di wilayah Aceh dalam bentuk perlindungan, pengamanan,
pelestarian, pemulihan fungsi kawasan dan pemanfaatan secara lestari.
Selanjutnya dalam pasal (2) disebutkan Pemerintah, Pemerintah
Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota dilarang mengeluarkan izin
pengusahaan hutan dalam kawasan ekosistem Leuser sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
“Ini kan aneh, Pemerintah Aceh disuruh melindungi KEL tapi malah
mengeluarkan izin membuka lahan di KEL tersebut,”kata Kamaruddin lagi.
Pada persidangan yang dimulai pukul 12.15 WIB dan berlangsung
sekitar satu jam tersebut tergugat menyerahkan dokumen asli UKL-UPL
Perkebunan Budidaya PT. Kalista Alam di Desa Pulo Kruet.
Dalam dokumen UKL-UPL jelas-jelas dicantumkan bahwa kedalaman gambut pada
lahan objek perkara adalah 2,7 meter hingga 3 meter lebih. “Bahwa
gambut dengan kedalaman sedemikian oleh peraturan perundang-undangan
dijadikan kawasan yang berfungsi lindung.
Ini juga membuktikan kebohongan dari Tergugat I dan Tergugat II
yang mendalilkan bahwa kedalaman gambut di lahan lahan yang diizinkan
oleh objek perkara hanya sedalam 0, 5-1 meter,”jelas Kamaruddin SH.
Sidang ditunda hingga Rabu pekan depan Rabu (22/2) dengan agenda
mendengarkan saksi-saksi dari WALHI Aceh sebanyak empat orang. “Kita
akan berusaha menghadirkan ahli dari Direktorat Jenderal Penataan Ruang
Kementerian Pekerjaan Umum untuk menegaskan kembali bahwa KEL adalah
Kawasan Strategis Nasional,” demikian Kamaruddin.
Sumber: theglobejournal.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar