KERUSAKAN LINGKUNGAN: Hutan Gambut Jadi Kebun Sawit
Kamis, 23 Februari 2012 00:00
| Share |
Banda Aceh, - Penggunaan lahan hutan rawa gambut
Tripa di Nagan Raya, Aceh, untuk perkebunan kelapa sawit telah merusak
keseimbangan lingkungan setempat. Hewan dilindungi yang selama ini
menghuni di kawasan hutan lindung tersebut, seperti orangutan, beruang,
dan harimau, kerap masuk ke permukiman warga. Alih fungsi lahan juga
membuat warga kian kesulitan air bersih, kehilangan mata pencarian, dan
terancam bencana alam.
Hal tersebut dikatakan sejumlah warga setempat saat memberikan
kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Banda Aceh dalam sidang kasus gugatan atas pemberian izin pembukaan
lahan oleh PT Kalista Alam di Rawa Tripa, Rabu (22/2).
Samsinar (46), warga Desa Sumber Bekti, Kecamatan Darul Makmur,
Tripa, Nagan Raya, mengungkapkan, sejak pembukaan lahan di rawa gambut
di dekat desanya, hampir setiap hari warga terganggu oleh kehadiran
binatang-binatang liar seperti beruang. Hewan tak hanya mengancam jiwa,
tetapi juga merusakkan tanaman pertanian, bahkan masuk ke rumah.
”Sebelum hutan gambut itu ditanami sawit dan dibuat kanal- kanal air,
hal seperti itu tak terjadi. Sekarang, sering tiba-tiba ada orangutan
atau beruang masuk ke rumah, kadang mereka mencuri nasi. Ini karena
mereka tak punya makanan lagi di hutan yang sudah ditanami sawit itu,”
papar Samsinar.
Dalam kesaksian, Ibduh, Keuchik (Kepala Desa) Sumber Bakti,
mengungkapkan, lahan hutan yang kini dibuka untuk perkebunan sawit PT
Kalista Alam seluas 1.605 hektar itu dahulu merupakan hutan rawa lebat
yang banyak ditumbuhi pohon-pohon besar. Namun, sejak 2009 lahan itu
telah jadi kebuh sawit. ”Sejak itu, ikan lele, lokan, madu, dan
lain-lain yang biasa kami dapatkan di hutan Rawa Tripa sudah sangat
susah dicari,” katanya. Sebelum jadi kebun sawit, masyarakat setempat
bisa mendapat ikan lele sebanyak 20-50 kilogram, kini hanya 0,5 kg.
Beberapa waktu lalu, Ibduh bersama keuchik-keuchik dari 21 desa di
Nagan Raya telah menandatangani petisi penolakan pembukaan lahan oleh PT
Kalista Alam di Rawa Tripa. ”Kami membuat petisi atas kesadaran sendiri
tanpa ada paksaan dari pihak mana pun,” ujar Ibduh
Masyarakat dan para kepala desa pun tidak pernah dilibatkan dalam
pemberian izin oleh pemerintah daerah setempat terkait pembukaan lahan
hutan untuk sawit tersebut. ”Kami menolak pembukaan lahan. Kami sudah
mengadu ke mana-mana, tapi tidak ada respons, baru kali inilah ada
respons,” ucap Ibduh. Menurut dia, kini di musim hujan sangat mudah
terjadi banjir dan di musim kemarau terjadi kekeringan yang
berkepanjangan. Selain itu, intensitas hewan liar masuk ke kampung pun
makin tinggi sehingga sering terjadi konflik satwa.
Indrianto, warga sekitar hutan yang juga menjadi aktivis pemantau
lingkungan di Rawa Tripa, mengungkapkan, ”Kini sudah jarang saya menemui
orangutan di hutan Rawa Tripa. Malah saya mendengar cerita masyarakat
ada orangutan yang dibunuh untuk dimakan, tapi saya tidak tahu lebih
lanjut,” kata Indrianto. Perekonomian warga pun kini rusak. ”Dulu
toke-toke (pedagang) dari Blang Pidie, Meulaboh, dan beberapa daerah
lain datang kemari membeli ikan. Sekarang tak ada lagi,” ujarnya.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mengajukan gugatan
terhadap Gubernur Aceh sebab dinilai telah melawan hukum dengan
mengeluarkan surat izin pada 25 Agustus 2011 untuk izin usaha perkebunan
kepada PT Kalista Alam di Desa Pulo Kruet seluas 1.605 hektar. (HAN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar