Rabu, 25 April 2012

Wednesday, 15 February 2012 15:55    PDF Print E-mail
Tergugat kasus Rawa Tripa ajukan bukti
Warta
HENDRO KOTO
Koresponden Aceh
WASPADA ONLINE

Link:http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=234461:tergugat-kasus-rawa-tripa-ajukan-bukti&catid=13:aceh&Itemid=26
BANDA ACEH – Kasus gugatan WALHI Aceh terhadap penerbitan surat izin oleh Gubernur Aceh atas pembukaan lahan di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) kembali disidangkan hari ini Rabu (15/2) di PTUN Banda Aceh dengan agenda penyerahan bukti-bukti dokumen.

Bukti-bukti yang diserahkan oleh tergugat I (Pemerintah Aceh) dan tergugat II Intervensi (PT Kallista Alam) menurut WALHI Aceh malah semakin memperkuat gugatan.

Kuasa hukum WALHI Aceh, Kamaruddin SH menyebutkan, tergugat II intervensi menyerahkan bukti dokumen Revisi Peta Indikatif Moratorium Izin yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 7416/Menhut-VII/IPSDH/2011 tertanggal 22 November 2011.

“Padahal obyek gugatan sendiri yaitu Surat Izin Gubernur Aceh bertanggal 25 Agustus 2011. Artinya sudah duluan keluar izin baru peta moratorium direvisi, ini tidak relevan,”ujar Kamaruddin.

Pada revisi peta indikatif tersebut satu blok lahan gambut, termasuk di dalamnya areal izin perkebunan sawit PT Kallista Alam seluas 1.065 hektare di Kabupaten Nagan Raya telah dihilangkan sebagai areal moratorium.

Selain itu, Kamaruddin menyebutkan bukti perundang-undangan yang diajukan oleh tergugat yaitu UU No.11 tentang Pemerintahan Aceh juga merupakan landasan hukum yang digunakan oleh WALHI Aceh. Dalam UU tersebut Pasal 150 ayat (1) dikatakan Pemerintah menugaskan Pemerintah Aceh untuk melakukan pengelolaan kawasan ekosistem Leuser di wilayah Aceh dalam bentuk perlindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi kawasan dan pemanfaatan secara lestari.

Selanjutnya dalam pasal (2) disebutkan Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota dilarang mengeluarkan izin pengusahaan hutan dalam kawasan ekosistem Leuser sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

“Ini kan aneh, Pemerintah Aceh disuruh melindungi KEL tapi malah mengeluarkan izin membuka lahan di KEL tersebut,”kata Kamaruddin SH.

Pada persidangan yang dimulai pukul 12.15 WIB dan berlangsung sekitar satu jam tersebut tergugat menyerahkan dokumen asli UKL-UPL Perkebunan Budidaya PT. Kalista Alam di  Desa Pulo Kruet. Dalam dokumen UKL-UPL jelas-jelas dicantumkan bahwa kedalaman gambut pada lahan objek perkara adalah 2,7 meter hingga  3 meter lebih.

“Bahwa gambut dengan kedalaman sedemikian oleh peraturan perundang-undangan dijadikan kawasan yang berfungsi lindung. Ini juga membuktikan kebohongan dari  Tergugat I dan Tergugat II yang mendalilkan bahwa kedalaman gambut di lahan lahan yang diizinkan oleh objek perkara hanya sedalam 0, 5-1 meter,”jelas Kamaruddin SH.

Sidang ditunda hingga Rabu pekan depan Rabu (22/2) dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dari WALHI Aceh sebanyak empat orang.

“Kita akan berusaha menghadirkan ahli dari Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum untuk menegaskan kembali bahwa KEL adalah Kawasan Strategis Nasional,”ucap Kamaruddin SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar